TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – PPKM level 4 ditrapkan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran semua lokasi usaha seperti tempat kuliner, pelabuhan juga pasar harian dan swalayan.
Gelar operasi yustisi ini merupakan petugas gabungan dengan TNI dan Polri ini juga melibatkan sejumlah SKPD seperti Satpol-PP, Dinkes, BPBD, dan Diskominfo Pemkab Tanah Bumbu.
Pasalya, lokasi tersebut juga memiliki potensi kerumunan yang sangat tinggi hingga perlu dilakukan penegasan kepada para pengunjung yang tidak mentaati aturan protokol kesehatan. Ini merupakan langkah Pemkab Tanbu guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 dan menurunkan angka penyebaran di Bumi Bersujud.
Dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, DR.H. Ambo Sakka, bahwa dalam Operasi Yustisi ini turut menerapkan pembatasan waktu buka usaha kepada pengelolanya sampai pada sampai jam 20 00 wita waktu setempat.
Penekanannya adalah pemberlakuan sanksi tegas apabila melanggar disiplin Prokes beberapa kali, yang tentu melalui tahapan seperti teguran dan surat disiplin sesuai SOP pemerintah daerah kepada pengelola tempat usaha.
“Namun kami tetap bertindak humanis kepada masyarakat sekaligus melakukan sosialisasi serta melakukan pembagian Masker,” ujarnya saat memimpin operasi yustisi tersebut. Rabu Malam (11/08/2021)
Dia menambahkan, penerapan PPKM dari Pemerintah pusat dimulai sejak level 3 ke level 4. Maka dari itu, masyarakat harus patuh dan taat dalam penerapan dan aturannya yang sudah ditentukan.
Diharapkan dengan adanya penerapan program PPKM level 4 ini bisa memutus mata rantai penyebaran covid 19. Mengingat sebelumnya pertanggal 1 agustus 2021 kemarin, wilayah Kabupaten Tanah Bumbu sudah masuk di level 3. Kondisi demikian ini menunjukkan jika angka penyebaran begitu cepat dalam dua pekan terakhir.
Kemudian secara signifikan di bulan Agustus ini naik menjadi ke level 4, maka dengan Label darurat ini membuat pemerintah kabupaten bergerak cepat menyesuaikan instruksi Satgas Covid-19 dan kementerian, Diantaranya dengan pengetatan ruang gerak masyarakat.
“Terkait penerapan PPKM level 4 dengan pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat, berlaku hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Ia mengaku pemkab berusaha tak ingin merusak usaha Perekonomian masyarakat, tapi ini aturan yang harus dijalankan.” terangnya
Disamping itu, jelas Ambo Sakka, bahwa semua jajaran pemerintah khusus nya bersama aparat setempat sudah di tugaskan untuk pengamanan, baik, maupun aturan wajib mengunakan masker, Selain operasi yustisi, Penerapan PPKM level 4 ini,.
“Termasuk Pemkab harus membangunkan Sarana sarana tempat sejumlah posko di titik-titik strategis pintu keluar masuk Kabupaten, diantaranya pada perbatasan dengan Kabupaten tetangga dan sejumlah pelabuhan,” terangnya.
Dia juga berharap PPKM level 4 juga telah diterapkan di semua wilayah, di Kecamatan hingga Desa agar pelaksanaannya bisa lebih maksimal.
“Kabupaten Tanbu sudah di label lavel 4 dengan kerja PPKM yang lebih maksimal InsyaAllah kita dapat menekan/memutus mata rantai covid 19 sehingga Kabupaten kita. Dan harapan kami yang sangat penting khususnya untuk masyarakat Tanbu selalu berdo’a kepada yang maha kuasa agar kita selalu di beri kekuatan untuk menghadapi cobaan ini,” pungkasnya. (q cox, Imran)