SURABAYA (Suarapubliknews) – Kasus kewajiban pembelian seragam sekolah di tahun ajaran baru kembali terjadi di Surabaya, meski Wali Kota Eri Cahyadi telah melarang bahkan dipertegas oleh Supomo selaku Kepala Dinas Pendidikan.
Kali ini, laporan ke DPRD Surabaya datang dari 3 wali murid SMPN 15 Surabaya dan 2 wali murid SMPN 54 Surabaya dan diterima oleh Abdul Ghoni Muklas Niam dan Baktiono di ruang Fraksi PDI Perjuangan.
Sulastri wali murid SMPN 15 Surabaya mengaku, kalau diharuskan membeli seragam sekolah untuk dua anaknya yang kembar laki-laki.
“Seragam untuk anak laki-laki senilai satu juta lima ratus ribu rupiah. Kalau untuk anak perempuan yang pakai jilbab, senilai satu juta enam ratus ribu rupiah,” jelasnya.
Menurut dia, kewajiban ini memberatkan bagi dirinya, apalagi dia termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Kalau bisa dibebaskan biaya apapun,” pintanya.
Merespon laporan ini, Abdul Ghoni Muklas Niam menyayangkan kasus kewajiban pembelian seragam sekolah kembali terjadi, apalagi kewajiban tersebut disampaikan melalui surat edaran, meski tidak ada tanda kop surat.
“Perintah Wali Kota Surabaya sudah jelas. Sekarang tinggal praktik di lapangan. Kalau perlu pejabat pemkot yang terkait turun langsung ke lapangan,” tegasnya.
Anggota Komisi C ini kembali menegaskan jika tidak boleh lagi ada pungutan apapun di sekolah, karena dianggap menyalahi aturan PP nomor 17 tahun 2010 terkait penyelenggaraan pendidikan.
“Yang diantaranya menyebutkan tidak boleh melakukan kegiatan jual beli perlengkapan sekolah. Karena fungsi sekolah mendidik supaya berguna siswa bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ghoni juga menyesalkan ketika kejadian tersebut terjadi di masa pandemi. “Apalagi di situasi pandemi, maka unsur pendidikannya bagaimana. Kalau memang ada kendala keuangan silahkan dikomunikasikan biar clear. Kan sudah ada BOS, para guru ini juga PNS,” ujarnya.
Ia menduga, masih banyak wali murid yang menjadi korban pungutan seragam. “Yang kita terima ini mungkin baru beberapa. Mungkin masih banyak lagi kasus serupa namun mereka tidak berani mengadukan. Kalau ada oknum yang mengintimidasi karena mengadukan kasus ini, laporkan ke kita,” pungkasnya. (q cox)