KEDIRI (Suarapubliknews) –Pria berinisial JA (21) Warga Jl Dharma Husada RT/RW 001/003 Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, diringkus oleh Satuan Reskoba Polres Kediri karena kedapatan menyimpan ratusan narkoba jenis pil dobel LL
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Latarno mengatakan, jika dari tangan pelaku petugas mengamankan sebanyak 458 Butir narkoba jenis Pil Dobel LL yang disimpan dalam 3 bungkus plastik warna hitam
“Pelaku kita amankan di rumahnya sekitar Pkl 06.30 Wib, beserta 1 buah HP seluler merek Opo warna hitam yang di duga kuat dipakai untuk transaksi narkoba,” Ucap AKP Ratmoko Budi Latarno kepada reporter Suarapubliknews.net. Jumat (05/11/2021)
Menurut Kasubag Humas, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat kepada petugas jika ada seorang yang kedapatan menyimpan narkoba
Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan alhasil benar adanya dan pelakupun langsung di amankan beserta barang bukti narkoba
“Akibat perbuatanya,dia kita jerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)