NasionalPemerintahan

Ini Jawaban Bupati Zairullah Azhar di Rapat Paripurna DPRD Tanbu Terhadap 2 Raperda Inisiatif

58
×

Ini Jawaban Bupati Zairullah Azhar di Rapat Paripurna DPRD Tanbu Terhadap 2 Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (suarapubliknews.net) –Melalui Sekretaris Daerah, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar memberikan jawaban atas 2 Raperda yakni Raperda jalan khusus dan Raperda Alur Sungai, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Selasa (18/01/2022)

Menurutnya, hal ini dianggap sesuatu yang mendesak sehingga kedua Raperda ini memungkinkan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas terkait untuk melakukan tahap kegiatan yang berhubungan jalan khusus dan alur sungai .

Berdasarkan audit BPK dan masukan bahwa Pemerintah Daerah memiliki beberapa aset yang sudah masuk dalam kartu inventaris barang (KIB) tetapi tidak menghasilkan sesuatu.

“Ini menjadi catatan tersendiri sehingga kami di Pemerintah Daerah mencoba menginventarisir aset aset daerah Pemkab Tanbu yang memungkinkan untuk mendapatkan pendapatan tambahan hasil daerah,” tutur Sekda.

Pertama, kata dia, dalam kajiannya, jalan khusus perusahaan ini mempunyai landasan hukum, yakni mewujudkan keamanan dan kenyamanan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Sehingga semua aktivitas yang ada melewati khusus itu bisa dipertanggung jawabkan khususnya di segi keamanan seluruh masyarakat.

Kedua, mewujudkan penyelenggaraan jalan khusus yang mendorong pertumbuhan ekonomi , pemerataan pembangunan di daerah dan konsep pembangunan jalan yang berkelanjutan .

Ketiga, terwujud dan tertibnya keterpaduan penyelenggaraan jalan di daerah dan Keempat, mewujudkan penguasaan jalan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan khusus .

Sedangkan Raperda kedua, tentang pengelolaan air sungai ,dimana dalam era otonomi itu diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 dan direvisi kembali menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada dasarnya bertujuan menciptakan demokratisasi, pemerataan, dan keadilan dengan memperhatikan potensi serta keaneka-ragaman Daerah.

Meski itu, atas inisiatif DPRD Tanbu untuk membahas sekaligus nanti diterbitkan 2 peraturan daerah maka menjadi amanah dari undang-undang 23 tahun 2014.

“Kami sangat berharap, berdasarkan kesepakatan antar eksekutif dan legislatif dalam waktu yang sangat singkat .dan kedua Raperda ini sudah bisa kita usahakan menjadi Peraturan Daerah. Sedangkan langkah berikutnya akan dikonsultasikan pada Gubernur Kalimantan Selatan sesuai undang undang 23 tahun 2014.dan setelah ditetapkan Perda ini maka Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait segera melakukan sosialisasi guna melaksanakan Perda tersebut.” tutupnya. (q cod, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *