KEDIRI KOTA (Suarapubliknews) –Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan di Kantor PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekar Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Tersangka adalah SN (laki- laki 38 tahun), warga Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan SN merupakan tindak lanjut dari laporan PNM Mekar, karena pada hari minggu (20/2) terjadi pencurian di kantor tesebut. Aksi pencurian diketahui pertama kali oleh salah satu karyawan kantor saat akan mengambil charger ponsel yang tertinggal di kantor.
Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan dari hasil olah TKP. Pada hari Rabu, (23/3) petugas mendapatkan informasi adanya transaksi COD Hp jenis Samsung A11 warna hitam tanpa dosbook di seputaran wilayah Kecamatan Kota Tulungagung.
Sebagai tindak lanjut Unit Resmob melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi di daerah tersebut. Dan ternyata penjual ponsel tersebut datang dengan mengendarai Honda Beat hitam Nopol Palsu AG-5061-RBA.
Sepeda motor yang digunakan merupakan hasil pencurian di TKP kantor PNM Mekar, Mojo. Sebagai tindak lanjut petugas melakukan pengecekan terhadap nomer IMEI pada ponsel Samsung A11 warna hitam dan ternyata identik dengan salah satu nomer IMEI ponsel yang hilang.
Kemudian dilakukan introgasi dan hasilnya ternyata penjual ponsel tersebut adalah pelaku pencurian. Tersangka mengaku melakukan pencurian dengan sarana sepeda angin biru sambil membawa alat kelengkapan dari rumahnya menuju TKP.
“Dari hasil pencurian tersebut pelaku mendapatkan hasil berupa 12 Hp, uang tunai, dan 1 unit ranmor merk Honda Beat hitam yang sudah diganti Nopolnya dari AE-4927- DK asli menjadi AG-5061-RBA palsu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardana A.R. S.I.K. M.si.
Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat hitam, 12 handphone inventaris. Selain itu juga diamankan uang tunai sisa hasil pencurian sejumlah Rp. 585.000, 3 buah parang. Selain itu juga diamankan 1 buah betel, 1 unit sepeda angin warna biru dan 1 buah box brangkas.
“Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah rumah kunci laci, 1 buah potongan besi, dan 1 buah tas ransel warna coklat,” ungkap AKP. Girindra.
Dari hasil penyidikan diketahui jika SN merupakan seorang residivis kasus penadahan hasil pencurian dengan pemberatan. Pertama pelaku ditangkap di wilayah hukum Jombang tahun 2006 dan kedua kasus pencurian dengan pemberatan rumah kosong di wilayah Kabupaten Tulungagung tahun 2014. (q cox, Iwan)