BATULICIN (suarapubliknews.net) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Propinsi Kalimantan Selatan Dr.H.Mukri SH.MH melakukan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Tanah Bumbu. Kedatangannya disambut Bupati dr.HM.Zairullah Azhar beserta jajarannya serta para jajaran Kejari Tanah Bumbu. Selasa (22/03/2022)
Dia paparkan saat diwawancara beberapa awak media.Sesuai program dari Kejagung, bahwa di setiap wilayah Kabupaten harus membentuk yang namanya kampung Restorasi Justice (RJ) .
Maksud dibentuk kampung RJ ini, jelasnya, yakni untuk menggalakkan agar setiap ada masalah di tengah masyarakat, masalah itu tidak harus dibawa ke persidangan dan cukup diselesaikan di dalam kampung RJ ini.
“Saat ini sudah ada satu kampung percontohan tepatnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kandangan dan untuk Tanah Bumbu sendiri agar segera kita bangun kampung RJ tersebut.” ucapnya saat tiba di Bandara Bersujud Batulicin.
Dia berharap persoalan hukum yang dianggap ringan masih bisa di selesaikan di luar persidangan.
Menurutnya, keadilan yang sejati itu adalah keadilan yang bisa diterima kedua belah pihak .
“Maka itulah keadilan hakiki yang harus didapat pada mereka, tidak harus bertarung di ruang pengadilan, tentunya ada pihak yang kecewa dan ketika itu bisa diselesaikan secara damai melalui musyawarah, maka kesepakatan itu akan menciptakan keadilan hal yang kita harapkan.
Contohnya, lanjut Kajati, pencurian ringan, lalu kita musyawarahkan, maka cukup sampai di situ saja. “Disitu kita juga mengundang pihak polisi dan kepala desa. Semakin banyak kita membangun kampung RJ maka semakin banyak pula masyarakat ber-animo untuk menyelesaikan masalah di luar persidangan,” terangnya.
Untuk Tanah Bumbu, ditargetkan membuat kampung RJ minimal 4 buah. Namun hal demikian tidak mudah kerena harus ada Perdes nya .(q cox, Imran)