Jatim RayaPemerintahan

Gubernur Khofifah Minta 40 Persen Pengadaan Barang/Jasa dari APBD Se – Jatim Wajib Gunakan Produk Dalam Negeri dan K-UMKM

117
×

Gubernur Khofifah Minta 40 Persen Pengadaan Barang/Jasa dari APBD Se – Jatim Wajib Gunakan Produk Dalam Negeri dan K-UMKM

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pada seluruh Bupati/Walikota di Jatim untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). Hal tersebut disampaikan dalam rakor virtual bersama Bupati/Walikota Se- Jatim yang dilaksanakan secara virtual di Gedung Negara Grahadi.

Dalam Rapat Afirmasi Bangga Buatan Indonesia yang digelar virtual dari Gedung Negara Grahadi, Senin (21/3), Ia meminta seluruh kepala daerah di Jatim mengoptimalkan potensi Rp 26,8 Triliun belanja pengadaan barang dan jasa agar dialokasikan untuk UMKM dan Produk Dalam Negeri. Pasalnya, ada target yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Gerakan Nasional BBI dalam bentuk pengadaan barang dan jasa dengan total sebesar Rp 400 Triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 200 Triliun diharapkan disumbang dari anggaran APBD se Indonesia.

“Jatim berkomitmen mendukung Gerakan Nasional BBI. Kami di Jatim berupaya untuk merealisasikan dan mengimplementasikan bersama seluruh kepala daerah di Jatim agar memaksimalkan pengadaan barang dan jasa menggunakan produk UMKM dan Koperasi,” tegasnya.

Sebagai wujud implementasi dukungan Gerakan Nasional BBI ini, Gubernur Khofifah meminta pada seluruh Bupati Walikota di 38 Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan minimal 40% pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBD dilakukan dengan membelanjakan produk dalam negeri khususnya produk UMKM dan koperasi.

“Kita sudah menyusun rencana aksi untuk memastikan komitmen Gerakan Nasional BBI di Jatim. Pertama, Kepala Daerah segera menetapkan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Kedua, kepala daerah memastikan minimal 40% alokasi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD menggunakan produk dalam negeri serta Koperasi dan UMKM (K-UMKM), dan telah masuk dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) paling akhir tanggal 31 Maret 2022,” lanjutnya.

Dan yang ketiga, KPA dan PPK di masing-masing perangkat daerah harus menggunakan produk dalam negeri sejak penyusunan spesifikasi teknis. Serta yang keempat, setiap pemda harus memfasilitasi UMKM dan Koperasi yang ada di Jawa Timur untuk masuk dalam toko daring dengan target penambahan yang terukur, misalnya 500 UMKM.

“Kita sudah punya aplikasi yang namanya Jatim Belanja Online (Jatim Bejo). Jatim Bejo akan menjadi tools yang menghubungkan produk Koperasi-UMKM (K-UMKM) dalam memenuhi demand pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD. Bahkan saat ini telah terdaftar 2.295 UMKM yang berpartisipasi pada program Jatim Bejo,” pungkas Gubernur Khofifah.

Dalam memaksimalkan komitmen ini, pekan lalu Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah berkordinasi dengan berbagai asosiasi agar para pelaku usaha dapat berpartisipasi pada toko daring. Berdasarkan data terupdate, sampai dengan saat ini telah terdaftar 168 Koperasi-UMKM yang telah dikurasi oleh Asosiasi.

Tentunya dari jumlah tersebut, Koperasi-UMKM yang sudah memenuhi standar dapat langsung masuk pada toko daring untuk pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sedangkan yang belum memenuhi akan dilakukan pendampingan dan pembinaan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan UMKM.

Gerakan Nasional BBI menjadi salah satu trigger pemulihan ekonomi dan menjadi wujud nyata implementasi ekonomi kerakyatan. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri di Jawa Timur pada tahun 2022 ini diperkirakan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur sebesar 5,0-5,8 persen dan menjadi wujud nyata semangat Optimisme Jatim Bangkit tahun 2022. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *