Peristiwa

Dewan Surabaya Kembali Dorong Pemkot Lanjutkan Rencana Pembuatan Tempat Pengelolaan Limbah B3

151
×

Dewan Surabaya Kembali Dorong Pemkot Lanjutkan Rencana Pembuatan Tempat Pengelolaan Limbah B3

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk kembali mematangkan rencana memiliki pusat pengelolaan limbah B3.

Dorongan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati, saat rapat pansus LKPJ Wali Kota Surabaya.
Politisi PKS ini mendorong Pemkot agar kembali mematangkan rencana tersebut seiring dengan program pemkot yang menjadikan kota Surabaya sebagai wisata medis.

“Ditahun 2020 sudah dianggarkan Rp. 100 miliar namun, kami mencoret anggaran tersebut karena dari kementerian KLHK belum memberikan izin,” kata Aning seusai rapat Pansus LKPJ dengan 17 Rumah Sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (11/04/2022).

Selain terkendala perizinan, lanjut Aning, rencana tersebut dulu juga terganjal masalah dokumen- dokumennya juga belum lengkap seperti Amdal serta belum adanya permasalah lahan karena belum adanya izin dari provinsi, akademisi dan masyarakat polemik ditengah masyarakat terkait lahan karena belum tersosialisasi sepenuhnya.

“Pada Pansus LKPJ kita sudah meminta DLH untuk menyiapkan dan untuk 2022 ini akan kita taruh anggaran lagi,” paparnya.

Oleh karena itu, melalui Komisinya, ia akan kembali memasang anggaran untuk kelanjutan progres rencana tersebut di perubahan tahun 2022.
“Ditahun 2022 Ini nanti kita akan taruh anggarannya diprubahan apa yang dibutihkan secara rinci detail baik itu dokumen dan kajian tempatnya,” bebernya.

Selain itu, masih Aning, yang menjadi persoalan nantinya adalah menyiapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang nanti sebagai operator pengelola.
“ Kemudian yang paling krusial adalah dalam pengelolaan limbah B3 secara mandiri harus berupa BLUD atau lembaga sejenis jadi tibak bisa dikelola oleh UPTD atau Dinas. Ini yang kita minta DLH untuk menyiapkan terlebih dahuli karena ini harus ada pengelolaan secara mandiri,” pintanya.

Hal itu sangat perlu, lanjutnya, karena jika ini dikelola oleh pemkot maka beban biaya yang dihadapi oleh rumah sakit akan lebih murah. “Selain menyiapkan BLUD, kemudian nanti itu harus ada perwali yang mengatur terkait tarif untuk rumah sakit dan modal dari BLUD serta siapa yang memimpin BLUD nanti,”pungkasnya.

Sementara itu, dalam rapat Pansus LKPJ tersebut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Achmad Eka Mardijanto, mengatakan pihaknya menyambut baik dorongan dari Komisi C untuk mematangkan kembali rencana pembentukan pengelolaan limbah B3 oleh Pemkot.

“yang disampaikan bu Aning ini menjadi angin segar bagi kami, kini kami dalam penyiapan segala sarana dan prasarana,” ujarnya.

Namun, saat disinggung soal kelanjutan ijin dari KLHK, ia belum bisa memastikan progres izin tersebut.
“Secara detail kita belum tau, nanti kita akan koordinasikan kembali,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *