Nasional

Hasil Tangkapan Satpol PP Tanbu Disidangkan di PN Batulicin

73
×

Hasil Tangkapan Satpol PP Tanbu Disidangkan di PN Batulicin

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews.net) – Satpol PP Damkar Kabupaten Tanah Bumbu (Kab.Tanbu) menindaklanjuti hasil operasi ketertiban umum berupa temuan 1 dos minuman keras tanpa ijin di Desa Makmur Mulya Kecamatan Satui.

Sebagai tindak lanjutnya, miras tanpa ijin itu dijadikan sebagai barang bukti sekaligus menyidangkan penjualnya didepan meja Hakim Pengadilan Negeri Batulicin Selasa (06/02/18).

Di depan hakim, barang bukti itu turut diperkuat dengan keterangan 2 orang saksi wanita yang berporofesi sebagai pemandu lagu di karaoke itu, yakni Suwasty dan Fitri Rahayu, bahwa Minuman itu adalah milik dari Jini.

Jini sendiri pun mengakui bahwa barang bukti tanpa ijin perdagangan itu adalah memang miliknya.

Dengan lengkapnya keterangan dari pihak yang sudah bersaksi, akhirnya hakim menskor persidangan beberapa menit guna memberikan kesempatan kepada pihak Penyidik PNS Satpol PP itu untuk mengusulkan seberapa nilai denda yang layak di jatuhkan kepada terdakwa.

Dari usulan Penyidik PNS, denda di bebankan senilai Rp.1000.000.Maka hakimpun menawarkan kepada tersangka, namun tersangka menyanggupi tanpa keberatan dengan nilai denda itu atau subsider 7 hari kurungan.

Kepala Satpol PP Damkar Kab.Tanbu H.Riduan melalui Kasi Penyidik dan Penyelidikan Mahdiansyah mengatakan. Diisidangkannya hasil operasi itu sudah melalui proses pemeriksaan pihak penyidik PNS Satpol PP, dilengkapi dengan saksi. Dengan dasar operasi penegakan Perda yang sedang digelar Minggu malam 04 Maret 2018 tepatnya di salahsatu karoeke di Desa tersebut.

“Meskipun ini tindak pidana ringan namun kami tetap menyisir ke beberapa titik yang dicurigai menjual Miras tanpa ijin untuk di tindaklanjuti sesuai aturan berlaku sekaligus menjadikan sebuah efek jera bagi siapapun yang mencoba melakukan pelanggaran Perda tersebut,”tegasnya.(q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *