Pemerintahan

Vaksinasi PMK Tahap 1 Dimulai, Pemkot Surabaya Target 600 Ekor Sapi

80
×

Vaksinasi PMK Tahap 1 Dimulai, Pemkot Surabaya Target 600 Ekor Sapi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya mulai menggelar vaksinasi hewan ternak tahap satu, sebagai upaya antisipasi dan pencegahan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Vaksinasi PMK perdana di Kota Surabaya ini, menyasar 100 ekor sapi di kawasan Kecamatan Wonocolo, Sabtu, (24/6/2022).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, pihaknya telah menerima 600 dosis vaksin dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada 24 Juni 2022. Target vaksinasi PMK tahap satu adalah sebanyak 600 ekor sapi perah dan sapi potong, yang tidak akan disembelih minimal 1 tahun.

“Vaksinasi diberikan untuk ternak sapi, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas medik/paramedik veteriner dalam kondisi sehat atau tidak menunjukkan gejala klinis PMK,” kata Antiek.

Ia menerangkan, vaksinasi PMK akan diberikan dengan 3 tahap, yaitu satu bulan setelah vaksinasi pertama dan vaksinasi booster 6 bulan setelah vaksinasi kedua. Vaksin tersebut, diperbolehkan diberikan kepada anak sapi yang telah berusia minimal dua minggu.

“Jadwal pelaksanaan vaksinasi mulai tanggal 24 Juni sampai 7 Juli 2022, di peternakan yang telah memenuhi beberapa persyaratan,” terang dia.

Untuk persyaratan hewan ternak yang akan mendapatkan vaksinasi PMK, diantaranya adalah hewan ternak yang telah dipastikan kesehatannya. Tidak terpapar virus PMK, tidak pernah kontak dengan hewan penderita PMK, dan tidak pernah terjangkit atau sembuh dari PMK.

“Serta, berusia minimal dua minggu dan tidak boleh dipotong/disembelih dalam jangka waktu satu tahun kedepan, setelah dilakukan vaksinasi,” ujar dia.

Antiek menjelaskan, sejak merebaknya wabah PMK, DKPP Kota Surabaya terus bergerak cepat melakukan pengawasan rutin, dengan menerjunkan tim dokter di beberapa peternakan di Kota Pahlawan. Para petugas medik/paramedik veteriner tersebut, melakukan pengawasan dan memberikan pengobatan untuk hewan ternak yang sakit.

“Untuk hewan ternak yang sehat, kami memberikan vitamin. Sehingga, kami sudah memiliki pemetaan lokasi untuk pelaksanaan vaksinasi,” jelas dia.

Sedangkan, untuk hasil produksi susu sapi perah yang sudah mendapatkan vaksinasi PMK, Antiek memastikan bahwa susu tersebut aman dikonsumsi. “Susu tersebut aman untuk dikonsumsi, jadi tidak ada pengaruh terhadap kualitas susu sapi perah,” kata dia.

Di sisi lain, menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, para petugas medik/paramedik veteriner DKPP Kota Surabaya sudah diterjunkan untuk memastikan kesehatan hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan aman untuk kurban. Bahkan, Wali Kota Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penjualan hewan ternak.

“SE nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu, berisi pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022 mendatang,” kata dia.

Hewan kurban yang diperjualbelikan, harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal. Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi juga menyebutkan, hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan dari DKPP, serta camat di masing-masing wilayah.

“Tercantum persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban, yaitu pedagang ternak kurban harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewan. Selain itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan,” terang dia.

Selanjutnya, pedagang ternak juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung limbah. Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan desinfeksi atau pemusnahan. Fasilitas yang harus didesinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat diobati.

“Bukan itu saja, di dalam SE Wali Kota juga disebutkan, pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati,” ujar dia.

Sementara itu, Dokter hewan DKPP Kota Surabaya Rizal Maulana Ishaq menjelaskan bahwa satu minggu sebelum pelaksanaan vaksinasi PMK, petugas medik/paramedik veteriner sudah melakukan pengecekan kesehatan hewan ternak. Pengecekan dilakukan untuk memastikan suhu tubuh hewan ternak, serta pengecekan di area mulut dan kaki.

“Dosis vaksin yang diberikan untuk sapi berusia dua minggu sampai enam bulan adalah 1ml. Serta, 2ml untuk sapi yang berusia diatas enam bulan,” jelas Rizal.

Ditemui di lokasi yang sama, Farida salah satu peternak sapi yang telah mendapat vaksinasi PMK, di Jalan Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, mengaku bersyukur dengan gerak cepat Pemkot Surabaya dalam mengantisipasi penyebaran wabah PMK di Kota Pahlawan.

“Alhamdulillah 42 sapi perah saya sudah mendapat vaksinasi PMK. Kami selaku peternak sapi, berterima kasih kepada Pemkot Surabaya yang sudah berusaha memastikan kesehatan sapi-sapi kami, agar tidak terjangkit wabah PMK,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *