Hukrim

Sidang Praperadilan Mantan Perawat Digelar, Polrestabes Surabaya Belum Siap Jawaban

96
×

Sidang Praperadilan Mantan Perawat Digelar, Polrestabes Surabaya Belum Siap Jawaban

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – M Sholeh, kuasa hukum Jun, mantan perawat RS National Hospital yang tersandung kasus dugaan pelecehan seksual mengaku kembali kecewa dengan sikap Polrestabes Surabaya. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/3) yang mengagendakan jawaban kepolisian ini harus ditunda dengan alasan Polrestabes Surabaya belum siap.

Sidang yang digelar di ruang Sari III PN Surabaya ini dipimpin Hakim Tunggal, Cokorda Gede Artana. Dalam Sidang tersebut, pihak dari Polrestabes Surabaya yang diwakili Kasubag Hukum, Kompol Aloysius Alwer belum bisa memberikan jawaban dari gugatan yang di layangkan pemohon, dalam hal ini mantan perawat RS National Hospital.

“Sementara ini, kami akan menjawabnya besok (hari ini) yang mulia,” katanya dihadapan Hakim Tunggal, Cokorda Gede Artana, Senin (26/3/2018).

Menanggapi belum siapnya termohon, Hakim Cokorda menunda kembali persidangan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Jun. “Karena pihak pemohon belum mempunyai jawaban. Maka persidangan ditunda sampai Selasa (27/3) besok (ini),” pungkas Hakim Cokorda Gede Artana sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

Usai persidangan, Kasubag Hukum Polrestabes Surabaya, Kompol Aloysius memastikan pada sidang berikutnya pihaknya siap dengan jawaban atas gugatan praperadilan tersebut. “Besok saja kita akan informasikan kepada rekan-rekan, tentang apa yang akan kami jawab terhadap saudara pemohon. Intinya kami dalam hal ini siap sekali dari segi aspek apapun,” tegasnya.

Melihat penundaan kembali sidang praperadilan ini, kuasa hukum pemohon, M Sholeh mengaku kecewa dengan sikap Polrestabes Surabaya. Sholeh mengaku sudah dua kali dibuat kecewa oleh termohon. Sebab pada sidang pertama, termohon tidak datang atau tidak hadir dalam persidangan. Kedua, termohon datang namun tidak siap dengan jawabannya.

“Dengan ini menambah kekecewaan dan keyakinan kita, yang nyatanya belum siap juga. Sejak pekan kemarin dan dua alat bukti tidak dipunyai oleh Polrestabes dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka dugaan tindakan asusila,” ungkapnya.

Sholeh menambahkan, seharusnya pihak Polrestabes Surabaya sudah siap dan mempunyai jawaban. Sebab penundaan sidang sebelumnya sudah sepekan, dan harusnya mereka mempunyai tenggang waktu untuk menyiapkan jawaban. Pihaknya pun menyampaikan kepada Majelis Hakim, idealnya hari ini (kemarin) Polrestabes Surabaya sudah siap jawabannya.

“Kami tentunya kecewa dengan Polrestabes Surabaya. Dari minggu lalu tidak siap dengan praperadilan ini. Itu tandanya dia takut kalah dan menunda sidang, sehingga pokok perkaranya jalan. Harapan kami mereka siap dengan sidang praperadilan ini,” pungkasnya. (q cox)

Foto: Tampak suasana sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/3/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *