Politik

Sejauh Mana Keterlibatan Anggota Dewan di Pencairan Dana Hibah Jasmas? Ini Penjelasan Saifudin Zuhri

68
×

Sejauh Mana Keterlibatan Anggota Dewan di Pencairan Dana Hibah Jasmas? Ini Penjelasan Saifudin Zuhri

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Syaifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya memberikan tanggapan soal maraknya kasus dugaan penyimpangan jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) yang kini tengah diperiksa oleh Kejaksaan dan Pihak Kepolisian Tanjung Perak.

Menurut Syaifudin Zuhri, program Jasmas itu terdapat dua macam yakni fisik atau belanja barang. Jasmas fisik berupa pembangunan saluran dan pavingisasi. Sedang untuk Jasmas belanja barang berbentuk hibah yang dananya diberikan kepada warga pemohon.

“Intinya Jasmas tersebut hasil aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh dewan. Pelaksanaannya ya Pemkot untuk fisiknya, setelah dianggarkan tahun ketiga. Kalau hibah Pemkot memberikan dananya ke warga pemohon. Kemudian warga yang belanja,”papar Syaifudin saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (9/4/2018).

Ia menjelaskan, Pemkot sebagai pelaksana biasanya menunjuk kontraktor, konsultan dan pengawas pelaksana untuk mengkontrol kualitas pekerjaan. Jika sekarang ditemukan dugaan penyimpangan pada proyek Jasmas pavingisasi, maka kesalahan bukan pada DPRD yang mengusulkan, tapi bagaimana pengawasannya.

“Sebelum dikerjakan Pemkot mengeluarkan surat perintah kerja (SPK). Itupun setelah Pemkot melakukan perencanaan yang dikerjakan oleh konsultan. Baru muncullah pengawasan,” jelas Ipuk sapaan akrab Syaifudin Zuhri.

Politisi PDIP ini juga menjelaskan, soal anggaran pengawasan yang di alokasikan utuh dalam satu paket proyek. Paket proyek tersebut nilainya sampai milliaran rupiah yang terdiri dari pengawasan, PPKM, konsultan dan kontraktor.

“Kalau gak salah nilainya mencapai 3 milliar dan bentuknya macam-macam. Ada pengawasan, PPKM dan kontraktor. Kemudian Pemkot menggelar lelang untuk melaksanakannya. Nanti menjadi kewenangan Pemkot untuk pemeliharaannya. Jadi kalau dewan cuma mengusulkan saja. Itu kalau Jasmas fisik atau program pembangunan lingkungan,” paparnya.
Sementara mengenai Jasmas hibah, lanjut Ipuk, memang sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat. Sehingga disinilah yang kemungkinan sering terjadi persoalan hukum, karena lemahnya kontrol.

“Di Pemkot sebenarnya juga ada Jasmas, cuma namanya Musrenbang yang juga menampung aspirasi warga. Nah kalau Jasmas hibah yang ramai seperti pengadaan terop dan sound sistem, terjadi penyimpangan maka kembali lagi bagaimana Pemkot mengkontrolnya dan pendampingannya. Karena hibah ini sifatnya lepas yakni pemerintah memberikan barang ke warga tanpa ada pemeliharaan,” paparnya.

Jika sekarang pihak Kejari Tanjung Perak tengah menyidik kasus dugaan penyimpangan dana Hibah terop dan sound sistem, dengan memanggil para penerima Jasmas yakni RT/RW, maka hal itu merupakan tanggungjawab Pemkot yang lalai memberikan pendampingan sejak awal.

“Pendampingan itu, mulai dari cara pelaporan sampai belanjanya, jika warga pemohon tidak paham penggunaan dana hibah. Ya kalau dibiarkan, maka kasihan RT/RW atau tokoh masyarakat penerima dana hibah,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *