HukrimPemerintahan

Masifkan Operasi Rokok Ilegal, Kasatpol PP Surabaya: Pelanggar Bisa Dihukum Maksimal 5 Tahun Penjara

124
×

Masifkan Operasi Rokok Ilegal, Kasatpol PP Surabaya: Pelanggar Bisa Dihukum Maksimal 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan sosialisasi upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal. Pemkot menggandeng jajaran Forkopimda Kota Surabaya beserta Bea dan Cukai Sidoarjo dalam sosialisasi di Graha Sawunggaling, Rabu (23/11/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sosialisasi pencegahan dan penegakan aturan beredarnya rokok ilegal kali ini ditujukan kepada anggota Satpol PP, anggota TNI (Babinsa) dan Polri (Bhabinkamtibmas) di lingkup kecamatan dan kelurahan se-Kota Pahlawan.

“Tujuan dari sosialisasi ini agar para Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan itu mengetahui dari ciri – ciri rokok ilegal itu seperti apa. Bukan hanya untuk mengetahui cirinya, akan tetapi dengan sosialisasi ini mereka akan mengetahui bagaimana alur peredarannya,” kata Eddy.

Eddy menyampaikan, selain sosialisasi kepada Satpol PP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas pemkot juga melakukan sosialisasi kepada pedagang dan toko kelontong di 31 kecamatan se-Surabaya. Bukan hanya pedagang, pemkot juga mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.

“Kemarin tanggal 15 dan 17 November 2022 sudah kami lakukan sosialisasi di 4 kecamatan. Setelah ini kami lakukan kembali sosialisasi di kecamatan lain. Alhamdulillah sambutan dari para pedagang dan masyarakat baik, karena mereka tahu ciri rokok ilegal itu seperti apa,” sampai Eddy.

Eddy menambahkan, apabila setelah dilakukan sosialisasi masih ada masyarakat atau pedagang yang membeli dan menjual rokok ilegal, maka akan dikenakan sanksi pidana. “Hukumannya pidana, maksimal dikenakan hukuman lima tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pancoro Agung mengungkapkan, seiring meningkatnya harga bea dan cukai di tahun 2023, tentunya rokok ilegal juga akan semakin signifikan jumlahnya yang beredar. Oleh sebab itu, pencegahan peredaran dan penindakan rokok ilegal juga harus masif dilakukan bersama Pemkot Surabaya dan TNI/Polri, serta Kejaksaan.

Dalam kurun waktu Januari – November 2022, sambung Agung, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo telah melakukan penindakan 1.080 rokok ilegal. Jumlah tersebut tentunya merugikan negara kurang lebih sekitar Rp 300 – 400 miliar. “Ini belum setahun, apa lagi nanti tahun 2023 cukai bakal naik, saya perkirakan jumlah rokok ilegal juga bakal naik jumlahnya. Tentu hal ini harus ada peran serta pemkot dan masyarakat,” ungkap Agung.

Menurut Agung, jika rokok ilegal tidak diperangi secara bersama, maka pemerintah pusat akan kesulitan untuk mendeteksi peredarannya. Selain itu, pemerintah juga akan rugi jika rokok ilegal masih beredar secara masif di tingkat daerah.

“Sesuai Undang – undang No. 39 tahun 2007, uang hasill cukai rokok itu dikembalikan 2 persen, salah satunya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum, sehingga penegakan rokok ilegal sangat penting sekali,” sebutnya.

Agung menambahkan, apabila rokok ilegal tidak diberantas secara masif, maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah juga akan berkurang. Ia berharap, kolaborasi penegakan hukum rokok ilegal bisa terus dilakukan dengan baik.

“Jika penerimaan berkurang, otomatis DBHCHT yang diterima Pemkot Surabaya juga akan berkurang. Maka dari itu, operasi besar – besaran itu harus kita lakukan bersama dengan masyarakat. Karena DBHCHT ini juga akan kembali lagi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *