Hukrim

Korban Pelecehan Seksual Masih Trauma, Kuasa Hukum Perawat ZA: Aparat Kejar Tayang

52
×

Korban Pelecehan Seksual Masih Trauma, Kuasa Hukum Perawat ZA: Aparat Kejar Tayang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sidang perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat terdakwa Zunaidi Abdillah kembali digelar di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (23/4/2018). Persidangan kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan dari pihak saksi korban, yakni W, pasien Rumah Sakit (RS) National Hospital.

W hadir dengan mengenakan kemeja biru muda serta mengenakan kerudung biru tua yang menutupi sebagian rambutnya. Tiga saksi yang juga hadir dalam sidang yakni Yudi Wibowo selaku suami korban, Titik Ibu korban, serta Wiwik selaku kakak korban.

Di sekitar ruang Tirta 2 terlihat sejumlah perawat hadir. Mengingat perkara yang disidangkan adalah pelecehan seksual, maka sidang yang diketuai Agus Hamzah ini digelar secara tertutup. Persidangan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

“Sidang dimulai, dan dibuka secara tertutup untuk umum,” ujar Agus sembari mengetok palu. Tak lama, para pengunjung yang sebelumnya ada didalam ruang sidang terpaksa keluar meninggalkan ruangan.

Seusai sidang korban menyebutkan, ia dimintai keterangan oleh majelis hakim terkait kronologis kejadian. “Ya sesuai kronologis yang saya alami, dan apa yang saya rasakan, hal ini mengingatkan kembali saat kejadian itu,” urainya.

“Terus terang saya masih masih trauma dan sakit hati saat mengingat kejadian tersebut,” kata W singkat.

Sementara itu, suami W, Yudi Wibowo saat memberi keterangan dihadapan majelis hakim menyatakan tidak mengancam Zunaidi untuk mengaku melakukan tindak pelecehan seksual pada istrinya. Dia berdalih dirinya adalah seorang pengacara yang tentu paham betul soal hukum. Mengancam seseorang, kata dia, merupakan tindakan yang ada resiko hukumnya.

“Buat apa saya mengancam, saya advokat, ngerti hukum, ngancam itu ada pasalnya,” kata mantan pengacara kasus sianida, Jessica.

Jaksa Penuntun Umum (JPU), Damang Anubowo, mengungkapkan, peryataan dari saksi korban sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, saksi korban ini memang saat itu tidak berdaya, karena efek bius. Namun ketika sadar sempat diajak ngobrol oleh terdakwa.

“Terdakwa beberapa kali meminta maaf, terkait kasus ini,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M. Sholeh menilai, ada sejumlah kejanggalan dari kasus ini. Diantaranya, tuduhan kejadian dilakukan pada tanggal 23 Januari 2018 antara pukul 11.30 WIB hingga 12.00 WIB. Sementara tersangka menemui korban pada tanggal 24 Januari 2018.

“Setelah mendengar keterangan penggugat (Zunaidi), dia tidak pernah melakukan tindakan asusila, sebagaimana yang dituduhkan dalam rekaman video,” kata Sholeh.

Kejanggalan selanjutnya, lanjut dia, dalam proses penetapan tersangka, Polrestabes tidak melakukan proses penyelidikan, tapi langsung melompat ke tahap penyidikan. Menurutnya, ini melanggar Pasal 4 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana.

“Indikasi tidak ada proses penyelidikan itu bisa dilihat dari kronologi waktunya,” terangnya.

Saat itu, kata dia, pada 25 Januari 2018 kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Nah, tanggal itu juga Polrestabes mengeluarkan surat perintah penyidikan. Kemudian 26 Januari 2018 langsung menetapkan menjadi tersangka. Tanggal itu juga Zunaidi Abdillah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

“Kasus ini bukanlah kasus pembunuhan dimana penyidik harus bergerak cepat menangkap pelaku. Kasus ini juga bukan perkosaan atas nama kemanusiaan penyidik harus segera menangkap pelaku,” terangnya.

Dia menambahkan, kasus ini hanya dugaan tindakan asusila, dimana dari pengakuan korban sebenarnya bukan kasus besar dan bukan kasus predator anak- anak. Seharusnya, lanjut dia, Polrestabes Surabaya berhati-hati dan secara seksama semua prosedur harus dilalui. Tapi yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya terkesan seperti kejar tayang.

“ZA (Zunaidi Abdillah) ini disuruh mengakui meski tidak bersalah. Dia minta maaf supaya masalahnya,” terangnya. (q cox)

Foto: tampak korban W (tengah) bersama Yudi Wibowo, suaminya (kiri) saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (23/4/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *