Hukrim

Lagi, Jaksa Tahan Tersangka Korupsi IPAL RPH Surabaya

89
×

Lagi, Jaksa Tahan Tersangka Korupsi IPAL RPH Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Penyidik Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melakukan penahanan terhadap Agus Suhermanto, tersangka dugaan kasus korupsi dugaan kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya, Rabu (25/4/2018).

Pria warga Rungkut Mapan Tengah 7/ CG-12 Surabaya ini dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jl. A. Yani kota Surabaya sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak NOmor : Print -03/0.5.42/Fd.2/04/2018, tertanggal 25 April 2018.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuarie, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka setelah ditemukan adanya kuat dugaan dalam kasus korupsi ini.

“Dalam kasus ini pembangunan tersebut bersumber atau didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH pada 2009 sebesar Rp 3,5 miliar. Sayangnya pengerjaan proyek tersebut tidak seusai bestek (aturan). Sedangkan untuk anggaran pembangunan IPAL, dikucurkan dana sebesar Rp 600 juta.
“Dari perhitungan penyidik, ditemukan angka Rp 200 juta sebagai dugaan kerugian negaranya,” jelas Lingga.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembanggunan IPAL di PD RPH Surabaya ini merupakan produk atau temuan dari Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Selanjutnya penyidik Pidsus menaikkan level pengusutan kasus ini menjadi penyidikan berdasarkan Sprint Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 tertanggal 14 Februari 2018.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sunaryo selalu Ketua Pengadaan Barang dan Lutfia Rachmad selaku Pimpinan Proyek IPAL di PD RPH Surabaya. (q cox)

Foto: Tersangka Agus Suhermanto menjalani proses administrasi sesaat sebelum dijebloskan ke tahanan, Rabu (25/4/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *