SURABAYA (Suarapubliknews) – DPRD Surabaya menyampaikan wacana supaya BUMD milik Pemkot Surabaya yang mati suri, difungsikan untuk melakukan tata kelola reklame. Wacana tersebut disampaikan Pansus (Panitia Khusus) revisi Perda reklame nomor 5 tahun 2019 kota Surabaya.
Arif Fathoni Ketua Pansus mengatakan, BUMD tersebut akan mengatur kawasan khusus yang boleh dilakukan.penyelenggaraan reklame Megatron maupun Videotron. Sehingga para pengusaha biro reklame, menyewa ke Pemkot Surabaya.
“Bisa jadi BUMD yang mati suri kita bangkitkan. Ini lho ada peluang baru sehingga membantu Pemkot untuk memulihkan ekonomi di surabaya. Kita akan koordinasi kan dengan Pemkot. Mana BUMD yang bisa melakukan itu,” jelasnya pada Senin (20/02/2023).
Anggota Komisi A DPRD Surabaya tersebut menambahkan, formula ini akan menguntungkan bagi Pemkot Surabaya. Salah satunya untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dari sektor pajak reklame.
“Sehingga jelas pengawasannya. misalnya jam sekian konten reklame biro ini yang tayang. Karena Megatron dan Videotron dalam sehari bisa menanyakan lebih dari satu kali. Ini kan bisa meminimalisir potensi kebocoran PAD,” jelas Toni.
Toni menambahkan, dengan dikuasainya titik reklame oleh Pemkot, BUMD yang ditunjuk untuk tata kelola reklame tinggal mencari market advertising.
“Dengan begitu semakin mudah pengawasannya. Dari revisi perda ini, akan diatur dalam pasal 12 tentang penyelenggaran kawasan penataan reklame. Jadi ada penataan kawasan khusus videotron dan megatron,” pungkasnya. (q cox)