Politik

Jangan Asal Gusur! DPRD Surabaya Minta Penertiban PKL Disertai Solusi Nyata

91
×

Jangan Asal Gusur! DPRD Surabaya Minta Penertiban PKL Disertai Solusi Nyata

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kecamatan Genteng kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Senin (8/6/2026).

Dalam forum tersebut, anggota dewan menekankan pentingnya asas keadilan dalam pelaksanaan penertiban sekaligus mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota Surabaya dalam menyediakan solusi bagi para pedagang terdampak.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tidak diskriminatif. Menurutnya, apabila pemerintah memutuskan menertibkan pelanggaran yang terjadi di ruang publik, maka seluruh pihak yang melanggar harus diperlakukan sama tanpa pandang bulu.

“Kalau memang semuanya yang melanggar ditertibkan, ya semuanya ditertibkan. Jangan ada tebang pilih. Kalau satu ditertibkan, yang lain juga harus ditertibkan,” ujarnya usai rapat.

Dalam pembahasan tersebut, muncul perbedaan mendasar antara persoalan pasar tumpah dan PKL yang berjualan di trotoar maupun badan jalan.

Komisi B mengungkapkan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah memiliki kesepakatan bersama yang dituangkan dalam resume rapat pada 28 April 2026.

Dokumen tersebut ditandatangani berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah kota, Satpol PP, PD Pasar Surya, hingga perangkat daerah terkait.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah larangan melakukan penertiban pedagang pasar sebelum pemerintah menyediakan tempat relokasi yang layak. Dengan demikian, pedagang pasar yang terdampak revitalisasi harus mendapatkan kepastian lokasi usaha terlebih dahulu sebelum dilakukan penataan.

“Kalau pasar belum siap, beri waktu dulu pedagang untuk tetap berjualan. Tetapi ketika pasar sudah direvitalisasi dan siap digunakan, maka seluruh pedagang wajib masuk dan tidak lagi berjualan di pinggir jalan,” kata Faridz.

Namun, situasi berbeda terjadi pada PKL yang selama ini menempati trotoar dan fasilitas umum. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa hingga kini belum ada penjelasan konkret dari Pemerintah Kota Surabaya mengenai skema penanganan maupun relokasi bagi PKL yang akan terdampak penertiban di kawasan Genteng, Kenari, dan Simpang Dukuh.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan penataan yang akan diterapkan. Di satu sisi, pemerintah menegaskan keberadaan PKL di trotoar dan badan jalan merupakan pelanggaran aturan. Namun di sisi lain, belum tersedia solusi yang jelas untuk mengakomodasi para pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

Komisi B menilai pemerintah perlu menyiapkan langkah jangka panjang agar penertiban tidak hanya berujung pada penggusuran. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pembangunan sentra wisata kuliner (SWK) baru di atas lahan aset milik pemerintah kota untuk menampung para PKL.

“Kami masih menunggu solusi dari pemerintah kota. Kalau memang ingin menata PKL secara permanen, harus ada tempat pengganti yang jelas agar mereka tetap bisa berusaha,” tegas Faridz.

Menjelang rencana penertiban yang disebut akan berlangsung dalam waktu dekat, perhatian kini tertuju pada langkah Pemerintah Kota Surabaya. Publik menunggu apakah kebijakan penataan tersebut akan disertai solusi konkret, atau justru memunculkan persoalan sosial dan ekonomi baru bagi ratusan pedagang yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *