HukrimJatim Raya

Satreskoba Polres Kediri Ciduk Residivis Kasus Narkoba

55
×

Satreskoba Polres Kediri Ciduk Residivis Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews)- Meskipun sebelumnya pernah di hukum karena kasus mengedarkan Pil dobel LL, namun Pria berinisial BUD (38) Bin Supari ini sepertinya belum jera, karena faktanya masih harus kembali berurusan dengan pihak Satreskoba Polres Kediri atas perkara yang sama yakni dugaan peredaran narkoba

“Pelaku berinisal BUD ini tercatat sebagai Warga Dsn. Wonorejo Barat Rt/Rw. 11/3 Ds. Kampungbaru Kec. Kepung Kab. Kediri,” Ucap AKP Roni Robi Harsono,S.H.,M.H.Kasat Reskoba Polres Kediri kepada reporter Suarapubliknews.net. Jum,at (9/6/2023)

Kasat Reskoba mengatakan, bahwa dari tangan pelaku BUD di amankan sebanya 260 butil Pil dobel LL yang di simpan dalam plastil warna putih beserta 1 buah Hp merek Oppo milik pelaku yang di duga sebagai alat transaksi narkoba

“Dalam catatan Pihak kami jika Pada tahun 2015 tahun lalu Pelaku BUD ini pernah di tangkap dan di Hukum karena kasus peredaran narkoba jenis Pil Dobel LL,”Jelas AKP Roni

Lebih lanjut kata AKP Roni,bahwa dari pengakuan Pelaku BUD Kepada Penyidik, jika dirinya sebelumnya telah menjual Pil dobel LL,kepada Sdr DN sebanyak 1000 butir Pil dobel LL dan kemudian kepada Sdr YK 200 butir Pil dobel LL

“Menurut Pelaku BUD, jika narkoba tersebut ia dapatkan dari Sdr KO di tepi jalan raya Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Pare dengan sistem ranjau sebanyak 2000 butir.Dan untuk Sdr KO saat ini masi dalam pengejaran pihak Satreskoba,”Pungkasnya.(q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *