PeristiwaPolitik

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Miliki Aturan Perda soal Penanggulangan Banjir

99
×

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Miliki Aturan Perda soal Penanggulangan Banjir

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Hadir sebagai narasumber di acara Podcast yang digawangi Jurnalis Dewan Surabaya (JUDES), Sukadar menyampaikan bahwa Kota Surabaya masih rawan terhadap ancaman banjir, baik itu dari hujan maupun rob (air laut pasang).

Sosok bernama Sukadar adalah politisi PDI Perjuangan asli arek Suroboyo yang hingga kini menjadi anggota DPRD Kota Surabaya, bahkan berhasil terpilih selama dua periode berturut-turut, yakni sejak Pemilu tahun 2014, dan mendapatkan amanah dari Fraksinya sebagai anggota Komisi C yang membidangi pembangunan.

Pasalnya, kata dia, pembangunan saluran (drainage) terintegrasi dari hulu sampai hilir (saluran primer- skunder-tersier) masih belum tuntas. Maka ini dianggap sebagai pekerjaan rumah (PR) Pemkot Surabaya yang masih belum selesai secara tuntas selama bertahun-tahun.

“Saya nggak tau, apakah perencanaan ini masih hanya dikonsentrasikan kepada titik-titik rawan banjir di beberapa tempat saja, atau sudah secara keseluruhan (dari hulu sampai hilir),” ucap Sukadar.

Cak Kadar juga mengkritisi soal layanan peralatan (alat berat) untuk kebutuhan normalisasi sungai, yang menurutnya hanya bergerak secara insidentil.

“Artinya, kalau ada laporan atau kritikan baru digerakkan. Harusnya, tanpa diminta, penggunaan alat berat untuk normalisasi sungai ini dilakukan secara periodic dengan perencanaan yang baik, sehingga kondisinya aman saat banjir hujan dan rob,” tandas Cak Kadar.

Artinya, kata dia, sudah dipikirkan secara menyeluruh sebelumnya (jauh jauh hari) soal penanggulangan banjir hujan dan rob.

“Namun harus diakui bahwa kondisi saluran primer dan skunder saat ini sudah lebih baik. Jangan sampai elevasi ketinggian saluran promer dan skundernya terbalik, sehingga genangan air tidak bisa mengalis sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Diakhir paparannya, Cak Kadar mendorong Pemkot Surabaya agar segera memiliki aturan Perda soal sanksi penyebab banjir. Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat agar sadar bahwa ancaman banjir bisa muncul karena prilaku warga.

“Ini masalah kesadaran masyarakat. Selama masih belum ada regulasi yang jelas, maka pelaku penyebab munculnya genangan tinggi atu banjir masih akan ada. Misal, masih adanya warga yang buang sampah sembarangan dll,” jelasnya.

Cak Kadar menyadari jika persoalan masyarakat tidak akan bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran, namun dia berharap agar targetnya dilaksanakan secara tuntas meski harus dilaksanakan secara beberapa tahun (multiyears).

“Ya salah satunya adalah soal banjir itu. Ini harus tuntas. Sebagai anggota dewan yang membidangi pembangunan, kami akan memberikan support terhadap anggarannya,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *