Politik

THR PNS Menuai Polemik, Banggar DPRD dan Pemkot Surabaya Gelar Rapat Dadakan

159
×

THR PNS Menuai Polemik, Banggar DPRD dan Pemkot Surabaya Gelar Rapat Dadakan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kemungkinan terealisasinya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Surabaya akan ditentukan besok hari Jumat (8/6/2018) oleh tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Pemkot Surabaya.

Menurut Armuji Ketua DPRD Surabaya selaku Ketua Banggar, sedari awal Pemkot sudah menganggarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 sesuai dengan PP 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.

“Kalaupun ada perubahan judul menjadi THR dan Gaji ke-13, tidak menjadi masalah karena memang satu kode rekening di Belanja Tidak Langsung. Selama ini revisi DPA sudah sering terjadi, dan tidak menggunakan persetujuan DPRD, Anggaran tersedia tinggal pemanfaatannya saja,” terangnya. Kamis (7/6/2018).
.
Politisi PDIP ini mengatakan bahwa di belanja tidak langsung sudah tersedia komponen-komponen gaji dan berbagai tunjangan. Kalaupun THR, gaji-13, dan seterusnya dicairkan sebenarnya tidak masalah.

“Pada APBD memang tidak mencantumkan judul THR dan gaji kesekian, yang dianggarkan adalah jumlah frekuensi dan besaran anggaran. Sama halnya ketika kunker komisi ABCD dilaksanakan, tidak ada pada DPA dicantumkan ini adalah komisi apa. Yg tercantum adalah frekuensi dan besaran anggarannya,” tandasnya.

Pada prinsipnya, lanjut Armuji, komponen tersebut sudah siap diserap, selain itu PP dan PMK sudah mengatur pelaksanaannya. Ketika anggaran tersebut kurang sebelum akhir tahun anggaran, maka penambahan bisa dilakukan di PAK.

“Nah persetujuan DPRD akan diperlukan ketika Pemkot mau menambahkan anggaran dari plafon yang sudah tersedia di BTL tersebut. Ya kita besok akan kita rapat dengan banggar dan team anggaran. Pasti ada solusinya,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini mengaku pembebanan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) memberatkan.

Sebab menurut Risma, tidak ada pengalokasian terkait dana THR tersebut dalam APBD Kota Surabaya. Meski begitu, Risma mengatakan dirinya masih mempelajari kemungkinan dilakukan meski ia pesimis hal itu dapat dilakukan. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *