KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Kedapatan melakukan aksi pencurian di Cafe dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis, GP (32) diRingkus Unit Reskrim Polsek Pare Polres Pare dan bakal terancam hukuman hukuman penjara 9 tahun
Kabar ini disampaikan Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, yang mengatakan jika pelaku Gaguk Prasetyo tercatat sebagai warga Dusun Pulo Kulon, Desa Pulo Lor Kabupaten Jombang
“Akibat perbuatannya dia kita lakukan penahan di Mako Polsek Pare dan selanjut di jerat dengan Pasal 363 KUHP Tetang Tindak Pidana Pencurian, yakni ancaman Hukumannya 9 Tahun Penjara ” Ucap AKP Bowo Kepada Suarapubliknews. Senin (30/10/2023)
AKP Bowo menuturkan, korbannya pencurian yakni Sdr Wijaksono Pornomo Alias Wewe (31) Warga Jl. Letjen Sutoyo, No.183,RT/RW 04/011, Kelurahan, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri
“Untuk kejadian pencuriannya berada di Cafe Kopi Jalan Sutoyo Kelurahan Pare sekitar Pkl 00.Wib,hari minggu tgl 29,” Jelas Kapolsek Pare
Menurut Kapolsek Pare, pelaku mengaku jika aksi pencurian ini diLakukan dengan cara mencongkel pintu Cafe dan kemudian mengambil barang- barang yang ada di kasir berupa uang tunai, serta termasuk barang lainya yang ada di dalam
Dan dari barang bukti hasil pencurian yang di amankan kita yakni,1buah linggis panjang,1 buah linggis pendek, 1 buah catut, 1 buah pleser, 1 buah seter, 1 buah Hand Phone Tap Samsung A6 Warna Hitam, serta uang sebesar Rp.3.98600,
“Pihak kami juga mengamankan tas keranjang rengkek milik pelaku, beserta motor Mio Nopol S 2012 WW Warna hitam,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)