KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Diduga kuat melakukan tindakan tindak pidana Pungutan Liar (pungli) di Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sumarni mantan Kepala Desa Jagung, Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri beserta Murdiono dan Majianto Kaur Keuangan Aktif Desa Jagung diamankan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan kemudian dilakukan penahanan di Lapas kelas IIA Kediri
“Para Pelaku ini kita amankan untuk tindak lanjut putusan dari Mahkamah Agung yang turun pada tanggal 15 Maret 2024,”Ucap Yuda Virdana Putra,S.H.Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri Kepada Suarapubliknews.net. Senin (20/5/2025)
Kasi Pidsus menuturkan, bahwa para pelaku ini di amankan lantaran terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan pungutan sebesar Rp 200 Ribu dari 360 pemohon bidang tanah pada program PTSL tahun 2006 yang mana pungutan tersebut di luar ketentuan dari pada peraturan pemerintah
Sedangkan pada Amar Putusan Pengadilan, Sumarni, Murdiono dan Majianto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta membebankan uang pengganti terhadap terpidana sebesar Rp 28 Juta.
“Jika nantinya para terpidana ini tidak dapat mengganti uang tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri untuk dilakukan lelang guna menutupi uang pengganti,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)