Peristiwa

BEI, SIPF, KSEI, OJK Gelar SPM Untuk Awak Media Surabaya

216
×

BEI, SIPF, KSEI, OJK Gelar SPM Untuk Awak Media Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Kerugian akibat investasi bodong (ilegal) di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong dari tahun 2017 sampai dengan 2023 adalah sebesar Rp139,67 triliun.

Hal ini melatarbekangi Kantor Perwakilan (KP) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Timur bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) menggelar sejumlah kegiatan edukasi dan literasi di Surabaya terkait mekanisme perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia. Salah satunya dengan menggelar Sekolah Pasar Modal dihadapan sejumlah awak media Surabaya.

Kepala KP BEI Jawa Timur Cita Mellisa mengatakan, tujuan dari kegiatan ini memberikan pemahaman pada wartawan bahwa Pasar Modal Indonesia adalah tempat yang aman dan terpercaya bagi masyarakat untuk berinvestasi, sehingga diharapkan dapat membuat berita positif, dan masyarakat tidak lagi berinvestasi pada tempat-tempat yang belum jelas dari sisi legalitas maupun regulasinya.

“Pasar Modal Indonesia merupakan salah satu pilihan tempat berinvestasi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat karena merupakan industri yang telah memiliki sejumlah regulasi untuk meminimalisir dan menanggulangi kerugian akibat penipuan investasi,” katanya.

Analis Senior OJK Provinsi Jawa Timur Donny Eko A, menjelaskan, sejumlah wilayah di Indonesia tidak luput dari kasus investasi bodong, termasuk kasus-kasus yang merugikan warga Surabaya, Jawa Timur.

“Berbagai macam modus berhasil mengelabui masyarakat yang pada umumnya belum memiliki literasi keuangan yang baik, mulai dari arisan bodong, koperasi simpan pinjam, hingga yang terbaru adalah kasus investasi bodong yang melibatkan tiga (3) selebgram ternama di Surabaya dengan jumlah kerugian mencapai Rp4,8 miliar,” paparnya.

Tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi (inklusi) tidak dibarengi dengan pemahaman masyarakat soal pengelolaan keuangan yang baik (literasi) sehingga sering dimanfaatkan pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan.

Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan penurunan tingkat kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi. “Investasi yang seharusnya manjadi alat untuk membantu mensejahterakan masyarakat malah dijadikan alat penipuan bagi para oknum tidak bertanggungjawab,” ulasnya.

Kepala Unit Edukasi Layanan Jasa Investor KSEI Ruth Yendra Indriyatmi menjelaskan ini merupakan tugas dan tantangan bagi para regulator dan pelaku industri jasa keuangan untuk bisa menanggulangi kasus investasi bodong dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk kembali berinvestasi, tentunya pada produk investasi yang legal dan terpercaya. “Salah satu cara yang dapat ditempuh yaitu, dengan melaksanakan edukasi secara masif kepada masyarakat tentang investasi yang aman dan terpercaya,” jelasnya.

Kepala Satuan Pemeriksa Internal dan Kepatuhan Indonesia SIPF Febindra Hari Sutejo menambahkan pelaksanaan ToT bagi karyawan AB dilakukan dengan tujuan untuk memberikan update informasi terkait perkembangan infrastruktur mekanisme perlindungan investor yang ada di KSEI dan Indonesia SIPF. “Informasi yang didapat tersebut kemudian bisa disampaikan kepada nasabah dan calon nasabah AB agar bisa semakin yakin dan percaya untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia,” tutupnya. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *