SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Tahapan pendaftaran Caleg bakal dibuka tanggal 4-17 Juli 2018, oleh karenanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengingatkan kepada seluruh bakal calon anggota DPRD Surabaya agar segera memenuhi sejumlah persyaratan penting.
“Mengingat waktunya pendek, maka bakal calon anggota legislatif jauh-jauh hari harus mempersiapkan diri,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nurul Amalia di Surabaya. Selasa (3/7/2018).
Menurut dia, hal-hal penting yang perlu dipersiapkan dalam waktu dekat adalah legalisir ijazah, pemeriksaan kesehatan dan surat pengunduran diri pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, BUMN, BUMD atau instansi lainnya.
“Ini harus dilakukan jauh-jauh hari karena berhubungan dengan instansi lain,” katanya.
Meski demikian, lanjut dia, ada masa perbaikan dari persyaratan tersebut yang bisa disusulkan terutama terkait pengunduran diri sebagai anggota di instansi pemerintahan.
“Bagaimana mekanisme persyaratannya bisa diakses di Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” katanya.
Adapun syarat yang tidak bisa disusulkan, lanjut dia, adalah dokumen pengajuan bakal calon anggota legislatif oleh partai politik. “Kalau pengajuan parpol saat itu harus ada, tidak bisa disusulkan,” katanya.
Selain itu, Nurul menjelaskan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 yang salah satu isinya mengatur tentang syarat bakal calon anggota legislatif yakni tidak pernah sebagai mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
“Khusus mantan narapidana narkoba berlaku untuk bandar narkoba, sedangkan pengguna tidak,” ujarnya.
Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta. (q cox)