NasionalPemerintahan

SBI Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Jembrana untuk Manfaatkan RDF

386
×

SBI Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Jembrana untuk Manfaatkan RDF

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) ~ PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI melalui unit usaha pengelolaan limbahnya, Nathabumi, memperluas jaringan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk pemanfaatan bahan bakar alternatif refuse-derived fuel (RDF) dari hasil konversi sampah perkotaan.

SBI yang merupakan anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk kerja sama pemanfaatan RDF dari TPST dan TPA Peh, yang berlokasi di Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kabupaten Jembrana. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Soni Asrul Sani selaku Direktur Manufacturing SBI dan Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H.

Direktur Utama SBI, Asri Mukhtar menekankan bahwa kerja sama antara SBI dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak tetapi juga memainkan peran penting dalam pengurangan permasalahan sampah, dalam hal ini di Kabupaten Jembrana.

“Sinergi ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat dan membantu ketersediaan bahan bakar alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh SBI untuk mencapai target penurunan emisi karbon yang telah ditetapkan Perusahaan,” ujarnya.

Senada dengan Direktur Utama SBI, Bupati Jembrana menyampaikan bahwa kerja sama dengan SBI adalah langkah penting dalam mengatasi masalah pengelolaan sampah di Kabupaten Jembrana.

“Kolaborasi dengan SBI membuka peluang untuk mendorong solusi pengelolaan sampah, serta menunjukkan komitmen kuat Pemkab Jembrana dalam memperbaiki kualitas lingkungan untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik,” ujarnya.

Kolaborasi dengan Pemkab Jembrana menambah jaringan kerja sama pengelolaan sampah yang telah dilakukan SBI dengan berbagai daerah. Hingga saat ini, SBI tengah menjalankan kerja sama dengan berbagai daerah yang sudah beroperasi seperti Kabupaten Cilacap, Banyumas, DKI Jakarta, Sleman, dan pengelola sampah di Bali. Serta beberapa daerah lain yang masih dalam tahap MoU seperti Pemprov Aceh, Kabupaten Temanggung, Magelang, Bantul, Wonosobo, Banyuwangi dan Kota Yogyakarta.

Dengan kerjasama ini diharapkan, TPST dan TPA Peh nantinya dapat menghasilkan 10 – 50 ton RDF setiap harinya dan akan ditingkatkan secara bertahap. Kerja sama antara SBI dan Pemkab Jembrana ini akan berlangsung selama lima tahun. Selanjutnya, Pemkab Jembrana melalui TPST dan TPA Peh akan mengirimkan RDF yang dihasilkan ke pabrik semen SBI di Tuban untuk digunakan sebagai bahan bakar alternatif substitusi batu bara.

Kerja sama dengan berbagai daerah membantu SBI dalam peningkatan pemanfaatan RDF sebagai bahan bakar alternatif untuk mencapai target penurunan emisi karbon yang telah ditetapkan Perusahaan. Pemanfaatan RDF yang dilakukan SBI dalam proses produksi, merupakan salah satu inisiatif dalam Sustainability Road Map mencapai target tingkat substitusi energi panas (thermal substitution rate) hingga 25% pada tahun 2030.

Turut menyaksikan penandatanganan tersebut yaitu Direktur Utama SBI, Asri Mukhtar, dan Direktur Human Capital, Legal and Corporate Affairs SBI, Ony Suprihartono. Mendampingi Bupati Jembrana, turut hadir Dewa Gede Ary Candra Wisnawa, S.STP., M.Si., selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Jembrana, dan I Ketut Armita, S.H., M.Si., selaku Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Jembrana. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *