Politik

Anugrah Aryadi Bisa Masuk Daftar Bacaleg, KPU Surabaya: Diserahkan ke Partainya

21
×

Anugrah Aryadi Bisa Masuk Daftar Bacaleg, KPU Surabaya: Diserahkan ke Partainya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memberikan keterangan bahwa bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang belum memenuhi syarat (BMS) pada saat didaftarkan di KPU bisa diganti dengan bacaleg lainnya.

Pernyataan ini disampaikan Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi di sela-sela acara Sosialisasi Tahapan Pemutaakhiran Data Pemilih di Surabaya.

“Jika tidak dilakukan perbaikan maka kami anggap tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya Jumat (20/7/2018).

Terkait penggantian Bacaleg yang dinilai BMS di masa perbaikan, Nur Syamsi mengaku tidak melarang sekaligus membolehkan, melainkan mengisyaratkan semua itu diserahkan kepada partai yang bersangkutan.

Oleh karenanya, lanjut dia, KPU Surabaya akan mengundang petugas penghubung atau perwakilan dari semua parpol peserta Pemilu 2019 yang telah mendaftarkan bacalegnya di KPU pada Sabtu (21/7/2018) untuk penyerahan berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Surabaya.

“Jadi akan disampaikan siapa-siapa saja bakal calon yang memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat,” katanya.

Bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat, kata Nur Syamsi, pihaknya meminta parpol untuk segera melakukan perbaikan dokumen di masa berbaikan antara 22 sampai 31 Juli 2018.

Sementara menurut Nurul Amalia Divisi Teknis Komisioner KPU Surabaya lainnya, sesuai Peratuan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dalam pasal 23, maka Daftar Calon Sementara (DCS) hanya bisa diubah berdasarkan tiga perkara.

Adapun tiga perkara tersebut yakni pertama bakal calon tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan atau tanggapan dari masyarakat terkait persyaratan calon, kedua bakal calon meninggal dunia dan ketiga bakal calon mengundurkan diri. “Jika ada bacaleg BMS maka bisa diperbaiki,” katanya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *