Hukrim

Bos PT Linda Jaya Minta Bebas,JPU: Alat dan barang bukti sudutkan terdakwa

125
×

Bos PT Linda Jaya Minta Bebas,JPU: Alat dan barang bukti sudutkan terdakwa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Linda Nofijani berdalih tidak menipu dan menggelapkan uang milik Rudy Tanuwidjaja sebesar Rp 900 juta untuk modal pendanaan kuota haji. Komisaris PT Linda Jaya itu meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasihat hukumnya (PH), Heru.

Dalam pledoinya, Heru, mengaku bahwa kliennya memang menerima uang sebesar Rp 500 juta melalui transfer. Namun, kliennya jika dikatakan menerima uang Rp 400 juta, yang diserahkan Rudy secara tunai.

“Penyerahan uang tidak pernah ada. Tidak pernah ada uang Rp 400 juta. Yang Rp 500 juta memang ada,” kata Heru dalam pledoinya yang dibacakan dalam sidang di ruang Candra, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/7).

Ditambahka oleh Heru, uang Rp 500 juta itu juga tidak pernah disebutkan dalam surat tuntutan jaksa. Menurut Heru, jaksa menyebutkan uang yang diterima terdakwa hanya Rp 500 ribu, bukan Rp 500 juta. Selain itu, uang itu tidak ditransfer ke rekening Bank Mandiri, melainkan Bank Mandiri Syariah. “Kalau salah ketik, Rp 500 ribu disebut berkali-kali padahal yang benar Rp 500 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heru mendalilkan jika surat dakwaan dan tuntutan jaksa tidak memenuhi syarat materiil. Karena itu, dia ingin kliennya dibebaskan. Sebab, tidak bersalah menggelapkan Rp 500 ribu.

“Artinya jaksa mengajukan alat bukti yang tidak pernah ada dalam persidangan. Syarat materiil sudah tidak terpenuhi karena itu kami inginnya bebas,” beber Heru.

Menanggapi pledoi PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana menyatakan dirinya tetap pada tuntutan. Menurutnya, semua alat bukti dan barang bukti yang ditunjukkan selama persidangan menyudutkan terdakwa.

“Terlebih lagi terdakwa sama sekali tidak memiliki alat bukti untuk meringankan terdakwa,” tutur JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu saat dihubungi melalui WhatsApp.

Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana sebelumnya menuntut terdakwa pidana 1,5 tahun penjara. Terdakwa Linda dianggap telah terbukti menipu Rudy.

Uang yang disetor untuk modal agen perjalanan haji dan umroh tidak pernah kembali ke Rudy beserta keuntungan yang sempat dijanjikan. Uang itu ternyata tidak digunakan untuk membayar kuota haji. Sebab, kuota haji itu ternyata sudah dibayar pada Maret 2018. Uang itu setelah ditelusuri ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya. (q cox, Jack)

Foto : Terdakwa Linda mendengarkan pembelaannyadi sidang di PN Surabaya, Senin (5/7/2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *