Jatim RayaPemerintahan

Bukti Jatim Komitmen Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

85
×

Bukti Jatim Komitmen Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapublinews) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh perusahaan yang secara khusus memberi ruang dan melibatkan penyandang disabilitas dalam lingkungan kerjanya.

Ditegaskan Gubernur Khofifah, pada tahun 2022 sebanyak 8 perusahaan yang memiliki komitmen kuat dalam pemenuhan kuota 1% pekerja disabilitas yang diusulkan ke Kemnaker RI.

Sebagaimana diketahui menurut UU no 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa BUMN/ BUMD minimal 2 % tenaga kerjanya harus dialojasikan untuk penyandang disabilitas. Sementara untuk perusahaan swasta minimal 1 % tenaga kerjanya harus dialokasikan untuk penyandabg disabilitas.

Salah satu perusahaan yang telah menerapkan dunia kerja inklusi di Jatim adalah Burger Buto Malang. Perusahaan tersebut tahun ini mendapatkan penghargaan dari Kemnaker RI untuk Sektor Usaha Perdagangan/Restoran kategori Kategori Perusahaan Sedang/Menengah.

“Saya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada sektor usaha di Jawa Timur yang melibatkan penyandang disabilitas dalam usahanya, Burger Buto Malang Terima kasih,” ucapnya

Burger Buto Malang tersebut telah memperkerjakan 15 tenaga kerja disabilitas dan memenuhi syarat-syarat ketenagakerjaan lainnya termasuk kepersertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Di Jatim juga ada perusahaan yang 40 % tenaga kerjanya penyandang disabilitas. Perusahaan yang bergerak di bidang farmasi ini adalah PT. United Farmatic Indonesia (PT. UFI) di Sidoarjo.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur mengatakan terdapat 60 perusahaan di Jawa Timur yang telah menempatkan penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja. Total tenaga kerja disabilitas yang dikaryakan oleh 60 perusahaan tersebut adalah 866 orang Pekerja yang terdiri atas 257 laki-laki dan 211 orang wanita.

Penyerapan tenaga kerja disabilitas tersebut  mengalami kenaikan sebesar 78,18% dibanding tahun 2021. Menurutnya kondisi terebut, masih jauh dari ideal dibanding jumlah perusahaan yang tercatat di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) sebanyak 39.861 perusahaan.

“Faktornya antara lain masih kurang terakomodasinya penyandang disabilitas di dunia kerja, karena beberapa alasan seperti ketidaksesuaian antara keterampilan atau keahlian yang mereka miliki dengan kebutuhan industri, stigma masyarakat yang masih kuat terhadap tenaga kerja disabilitas, juga kurangnya layanan publik yang membantu penempatan kerja bagi disabilitas,” katanya. (Q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *