NasionalPemerintahan

Dijadikan Praktik Prostitusi Berkedok Tempat Biliar, Lokasi RHU Ilegal Dibongkar Satpol PP Tanbu 

34
×

Dijadikan Praktik Prostitusi Berkedok Tempat Biliar, Lokasi RHU Ilegal Dibongkar Satpol PP Tanbu 

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews.) – PetugasSatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu, kembali membongkar Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di wilayah Desa Sarigadung, karena di tengarai sebagai tempat praktik prostitusi yang berkedok billiard. Selasa (05/07/2022) siang.

Kepada sejumlah awak media, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu, Anwar Salujang mengatakan, bahwa ini semua dilakukan sebagai respon cepat keluhan masyarakat, khususnya para warga yang tinggal di km 7, 8, 9 dan km 10 desa Sari Gadung.

Sebelumnya, aparat penegak Perda ini telah menyampaikan teguran secara tertulis, namun karena tidak digubris maka akhirnya diambil tindakan tegas, yaitu penggusuran.

“Setelah berulang kali diberikan peringatan tertulis tidak digubris juga, maka akhirnya kita mengambil tindakan tegas, yaitu penggusuran,” ungkap Anwar Salujang.

Anwar menambahkan, keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat mengganggu ketentaraman masyarakat dan jelas telah melanggar perda.

“Tindakan tegas ini juga merujuk pada harapan Tanah Bumbu untuk menjadikan kota ini sebagai Serambi Madinah,” jelasnya.

Karena itu, tambahnya, jika ditemukan THM yang melanggar jam operasional dan segala bentuk prostitusi serta peredaran miras diwilayah kabupaten Tanah Bumbu akan ditertibkan. (q cox, Imran )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *