Hukrim

Dilimpah ke Jaksa, Salam Dua Jari, Ahmad Dhani: Gak Usah Kesusuh

120
×

Dilimpah ke Jaksa, Salam Dua Jari, Ahmad Dhani: Gak Usah Kesusuh

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Setelah dua kali mengalami penundaan, penyidik Polda Jatim akhirnya melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) dugaan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/1/2019).

Sebelum menjalani proses tahap II di Kejari Surabaya, sekitar pukul 12.15 WIB Ahmad Dhani didampingi Indrawansyach SH, CIL, kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Setelah itu, dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna putih, sekitar pukul 13.50 siang Ahmad Dhani beserta kuasa hukumnya tiba di Kejari Surabaya.

Turun dari mobil, pentolan grup band Dewa 19 ini menyapa wartawan dengan senyum dan mengacungkan salam dua jari, khas pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

“Gak usah kesusuh (tidak perlu buru-buru, red),” ujar Dhani dengan logat Suroboyoan-nya. Hal itu Dhani ucapkan guna mengingatkan wartawan yang saling dorong untuk memburu mewawancarai dia.

Dhani menjawab semua pertanyaan awak media dan mengatakan bahwa pihaknya meyakini kasus yang menyeretnya sebagai tersangka ini sampai ke persidangan. “Saya optimis akan ada sidang. Yang pasti, saya akan buktikan kalau tidak bersalah,” kata Ahmad Dhani sebelum menjalani proses administrasi tahap II di Kejari Surabaya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo membenarkan pihaknya menerima tahap II kasus Ahmad Dhani. Dalam kasus ini, lanjut Didik, Dhani dipersangkakan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman maksimal 4 (empat) tahun dan denda Rp 750 juta. Jadi tidak dilakukan penahanan, sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan dapat dilakukan dengan memenuhi syarat obyektif, yaitu ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih,” tegas Didik.

Didik menambahkan, dalam kasus Ahmad Dhani, nantinya ada enam tim gabungan dari Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejari Surabaya. Dengan rincian, empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dan dua orang JPU dari Kejari Surabaya. Didik mengaku dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.

“Kalau sudah lengkap baru kita limpah ke PN Surabaya. Sesuai SOP (standar operasional prosedur), paling tidak maksimal 15 (lima belas) hari sudah kita limpah ke Pengadilan, sehingga bisa segera disidangkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian.

Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”. Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu.

Saat itu, musikus yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. (q cox)

Foto: Ahmad Dhani Prasetyo didampingi Indrawansyach SH, CIL, kuasa hukumnya sesaat memasuki halaman kantor Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *