Hukrim

Diduga Korupsi Rp29,13 M, Mantan Pejabat BUMD Jatim Dijebloskan Bui

13
×

Diduga Korupsi Rp29,13 M, Mantan Pejabat BUMD Jatim Dijebloskan Bui

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sekitar pukul 16.15 WIB melakukan penahanan terhadap Wahyudi Pujo Saptono atas dugaan tindak pidana korupsi.

Mantan General Manager Finance and Administration/Pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama (PJU) itu diduga merugikan negara sebesar Rp29,13 miliar.

Sebelumnya, Wahyudi menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat di Mabes Polri, Wahyudi juga ditahan.

Kejari Surabaya kemudian memperpanjang penahanan tersebut selama 20 hari. Tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. PT PJU merupakan BUMD milik Pemprov Jatim yang bergerak dalam bisnis minyak dan gas, energi dan sumber daya mineral.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengungkapkan, perkara ini bermula pada 15 November 2010. Saat itu dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. GHI dengan PT. PJU yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT PJU Abdul Muid dan pejabat dari PT GHI, Suryanto di salah satu gedung perkantoran di Surabaya.

“Dalam PKS tersebut, ada beberapa pedoman aturan yang tidak dipatuhi oleh PT PJU,” katanya, Kamis (17/1/2019).

Diantaranya, Anggaran Dasar PT PJU dalam mekanisme kerjasama pihak ketiga, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 43 Tahun 2004. Dalam pelaksanaan tersebut, mulai dari perencanaan kerjasama, pelaksanaan kerjasama dan pencairan anggaran internal PT PJU, tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal PT PJU. Antara lain, pengalihan uang kas PT PJU, modal kerjasama dengan PT GHI kepada pihak ketiga.

Lalu, pengggunaan faktur fiktif yang digunakan untuk pencairan anggaran modal kerjasama yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga muncul kerugian negara. Ini karena modal kerjasama yang tidak kembali ke kas PT PJU. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp29,13 miliar. “Dalam waktu dekat perkara ini akan segara kami sidangkan,” tandas Heru.

Atas perbuatannya, Wahyudi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (q cox)

Mantan General Manager Finance and Administration/Pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama (PJU) Wahyudi Pujo Saptono saat jalani tahap II di Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *