Pemerintahan

Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Siapkan Call Center Pengaduan Masyarakat, Catat Nomornya!

219
×

Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Siapkan Call Center Pengaduan Masyarakat, Catat Nomornya!

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyediakan nomor call center pengaduan masyarakat yang bisa dimanfaatkan warga untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan tentang Lingkungan Hidup di Kota Pahlawan. Call center itu di nomor telepon (031) 5349960 atau Hp/WhatsApp di nomor 081249455220.

Kepala DLH Surabaya Moh. Suharto Wardoyo mengatakan call center ini penting untuk percepatan dan peningkatan respon bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasi dan pengaduannya kepada Dinas Lingkungan Hidup. Layanan ini juga sejalan dengan keinginan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menginginkan pelayanan kepada warga dipermudah dan diharapkan melalui online.

“Jadi, sekarang melakukan pengaduan ke DLH cukup lewat WA saja, tidak perlu lagi datang ke kantor DLH atau tidak perlu lagi melalui surat-surat tertulis, silahkan lewat WA saja. Ini untuk mempermudah warga, apalagi masih di masa pandemi seperti ini, sehingga tidak perlu susah-susah ke kantor,” kata Anang-sapaan Moh. Suharto Wardoyo, Kamis (14/10/2021).

Anang menjelaskan, pengaduan yang bisa disampaikan itu bisa berupa pelayanan perizinan di DLH, bisa konsultasi tentang perizinan yang ada di DLH, bisa terkait kegiatan usaha yang belum memiliki izin dan bisa pula perusakan lingkungan dan juga pencemaran lingkungan di Kota Surabaya. “Artinya, semua hal yang berhubungan dengan DLH bisa disampaikan melalui call center itu,” tegasnya.

Meski begitu, ia memastikan bahwa pengaduan yang disampaikan itu bukan berarti permohonan perizinan. Sebab, pengajuan permohonan perizinan tetap dilakukan melalui aplikasi SSW.

“Tapi kalau kendala atau mungkin juga lambannya perizinan itu, bisa juga disampaikan ke call center itu, seperti misalnya saya sudah mengajukan permohonan perizinan, tapi kok sampai sekarang belum keluar-keluar izinnya, nah itu bisa disampaikan melalui call center itu,” kata dia.

Anang juga menjelaskan bahwa layanan melalui call center ini bukan berarti meniadakan layanan melalui aplikasi WargaKu. Menurutnya, pengaduan melalui aplikasi WargaKu tetap bisa disampaikan dan pengaduan melalui call center ini juga bisa dilakukan.

“Jadi, kami memberikan pilihan atau alternatif pengaduan tentang DLH, kalau melalui WargaKu itu bisa mengadukan semua dinas, tapi kalau melalui call center ini hanya khusus pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Oleh karena itu, Anang berharap warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan call center ini untuk mengadukan berbagai hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kecuali pengajuan permohonan. “Silahkan manfaatkan ini untuk memperlancar dan mempercepat urusan panjenengan semuanya,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *