NasionalPemerintahan

Dongkrak PAD di Sektor Retribusi Jalan Khusus, Pemkab Tanbu Panggil Perusahaan Tambang

20
×

Dongkrak PAD di Sektor Retribusi Jalan Khusus, Pemkab Tanbu Panggil Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (suarapubliknews) – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tancap gas dalam menyisir pendapatan asli daerah (PAD) guna menunjang pembangunan di Bumi Bersujud. Mengingat, defisit anggaran yang dialami pemda, sehingga butuh mendongkrak penghasilan daerah.

Salah satunya dengan menyasar sejumlah retribusi yang berpotensi meningkatkan penghasilan. Yakni disektor jalan khusus dan pemanfaatan kekayaan daerah oleh perusahaan yang bergerak di pertambangan.

Beragam langkah ditempuh pemkab, yang salah satunya melaksanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Upaya itu dilakukan guna menguatkan payung hukum yang sudah lama terbit, namun belum diterapkan secara maksimal.

Misalnya, terkait perizinan jalan khusus tambang yang marak di Kabupaten Tanah Bumbu. Hasilnya, semua holding harus melakukan penyesuaian dengan aturan yang berlaku. Sebelumnya berlaku di peraturan daerah, disesuaikan dengan regulasi lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2011, tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.

Untuk mengawali penyesuaian ini, Pemkab melakukan pemanggilan terhadap semua perusahaan yang terdaftar memanfaatkan jalan khusus tambang. Seperti Selasa (30/11/2021), pertama mendapatkan kesempatan untuk berkoordinasi PT. Toudano Mandiri Abadi (TMA).

Bersama Tim Pemkab Tanah Bumbu yang dipimpin Asisten II, Rahmad Udoyo, PT TMA diwakili Manajer Perizinan, Budiman menggelar diskusi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Kedua belah pihak masing-masing menyampaikan argumen terkait penyelenggaraan jalan khusus dan pemanfaatan kekayaan daerah (aset pemda) untuk kepentingan jalur pertambangan.

Turut hadir dalam rapat koordinasi itu, Plt Kadishub Ahmad Marlan, Plt Kadis PUPR Subhansyah, Tenaga Ahli Bupati Bidang Perindustrian, Anwar Ali Wahab bersama sejumlah koleganya.

Menurut Asisten II Setkab Tanah Bumbu, Rahmad Udoyo, pemanggilan terhadap semua perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan operasional dan mobilisasi armada pengangkutan tambang dan pemanfaatan aset daerah dalam rangka penyesuaian

“Mereka harus penyesuaian izin dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” ucap Udoyo usai pertemuan.

Yakni penyesuaian izin jalan khusus. Selain itu akan rasionalisasi, pasalnya ada aset daerah yang dimanfaatkan dalam operasional mereka.

“Dulunya perda, mereka akan menyesuaikannya dengan Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2011 yang sudah NSPK (regulasi yang memenuhi norma standar prosedur dan kriteria). Poinnya jalan khusus itu harus izin bupati. Penggunaan lain-lain harus sepengetahuan bupati,” tegasnya.

Termasuk jalan daerah yang di-crossing perusahaan harus diketahui kepala daerah. Disebutkannya, sebagian jalan daerah diakuinya memang ada yang di crossing korporasi pertambangan di daerah ini.

“Hari ini kita membicarakan persoalan ini kepada PT TMA untuk menemukan titik temu,” ucapnya seraya menyebutkan akan ada pertemuan lanjutan guna mengambil kesepakatan.

Diakuinya, semua perusahaan yang menyelenggarakan jalan khusus dan pemanfaatan aset daerah sudah beroperasi lama. Namun selama ini tak pernah ada retribusi dan kontribusi ke daerah terkait hal ini.

“Iya kita akui ada kealpaan selama ini. Mungkin terlupakan,” dalihnya.

Menilik kebelakang, Rahmad Udoyo menjelaskan dalam Perda Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2006 kemudian terbit perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang jalan khusus, disebutkan jika perusahaan yang masuk kategori ini wajib berpartisipasi memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.

“Karena dari operasional mereka pasti berdampak bagi masyarakat. Masyarakat terpapar penyakit mengeluhkan ke pemda. Akhirnya pemkab yang menggelontorkan anggaran bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Di Permen juga poinnya nyaris serupa,” tandasnya.

Diterangkannya, PT TMA baru permulaan. Sejumlah perusahaan lainnya juga akan mendapatkan porsi yang sama, dilakukan pertemuan secara bertahap.

Sementara Plt Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Subhansyah tak menampik pemanggilan terhadap PT TMA. Ia menggarisbawahi, ada niat baik dari perusahaan untuk mendiskusikan persoalan ini.

“Ada waktu 2 hari berselang dari hasil rapat hari ini. Mereka berjanji akan memberikan jawaban terkait komitmennya terhadap pemerintah daerah,” imbuhnya.

Subhan mengatakan, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi perusahaan. Kemudian juga adanya aset daerah yang dipergunakan pihak perusahaan, menjadi pembahasan penting dalam pertemuan ini.

“Salah satu aset daerah yang dimanfaatkan sejumlah perusahaan tambang adalah underpass di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana,” jelasnya.

Senada, Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Ahmad Marlan memaparkan, terdapat belasan kekayaan daerah berupa aset jalan milik pemkab yang digunakan sejumlah perusahaan.

“Dalam waktu dekat kita akan inventarisir aset-aset daerah yang dimanfaatkan perusahaan tambang. Siapa saja yang menggunakan,” tegasnya.

Dipaparkannya, jika sesuai aturan yang berlaku apabila perusahaan tak menunaikan kewajibannya, pemerintah daerah berwenang mengambil langkah tegas, yakni menutup.

Terpisah, Manajer Perizinan PT TMA (69 Holding), Budiman mengklaim dalam pertemuan tersebut pihaknya menawarkan kompensasi berupa hibah rutin kepada pemerintah daerah.

“Dan hari ini kami sampaikan, kami siap berkontribusi secara material. Terkait besar kecilnya adalah relatif,” kata Budiman sesaat setelah meninggalkan ruang rapat.

Ia mengaku, pihaknya sepakat semua perusahaan memiliki tanggung jawab untuk membantu pembangunan daerah dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Jika ini juga berlaku pada perusahaan lain, persoalan defisit anggaran daerah akan bisa teratasi.

Ditanya soal perhitungan kewajiban, “Kami tidak berdasarkan dengan itu karena sifatnya hibah,” kilahnya.

Sementara terkait polemik underpass atau overpass Banjarsari di Kecamatan Angsana, jika klaim pemkab itu menjadi aset daerah, Budiman memiliki pandangan berbeda. Alibinya jalan di atas akses masyarakat tersebut punya perusahaan.

“Kami luruskan soal itu. Timbulnya Simpang Telkom bermula adanya sorotan rawan kecelakaan. Sehingga sesuai rekomendasi dari Dinas PUPR dan Dishub Tanah Bumbu diusulkan pembangunan underpass guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar,” tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, rekomendasi itu ditindaklanjuti perusahaan dengan pembangunan. Bahkan Amdal lalin sudah dimiliki. Untuk underpass atau jalan dibawah diserahkan kepada Dinas PUPR Tanah Bumbu.

“Sedangkan untuk overpass tetap kita punya. Dan perizinannya juga ada,” klaimnya.

Diakuinya, jika polemiknya seperti ini ada perbedaan penafsiran. Masing-masing dari kacamata yang berbeda. Tapi menurut pihaknya untuk jalan diatas statusnya milik perusahaan

“Yang jelas kami mewakili pengusaha ingin berjalan lancar. Masyarakat juga di samping-samping bisa menikmati. Mungkin bisa dilihat bagaiman mereka bisa menerima kontribusi dari kami,” ungkapnya.

Budiman tak menampik dalam beberapa hari ke depan akan ada pertemuan lanjutan untuk memfinalisasi kesepakatan kedua belah pihak. Harapannya persoalan ini bisa selesai dengan segera. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *