SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo.
Melalui rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar pada Rabu (17/6/2026), seluruh pihak sepakat mengedepankan jalur musyawarah guna mencari solusi yang menjamin kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta menjaga kerukunan antarumat beragama.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting dari pertemuan ini adalah seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk mencari jalan keluar terbaik. Kami ingin memastikan hak masyarakat terlindungi, aktivitas keagamaan tetap berjalan, dan pemanfaatan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yona, Kamis (18/6/2026).
Hearing tersebut dihadiri perwakilan Gereja Bethany Indonesia yang dipimpin Pendeta Aswin Tanuseputro dan Erik Komala bersama sejumlah jemaat. Turut hadir Ketua RW 5 Menur Pumpungan Bambang Wicaksono, Camat Sukolilo, Lurah Menur Pumpungan, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, serta perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.
Berdasarkan hasil rapat yang dituangkan dalam resume Komisi A DPRD Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama akan memfasilitasi penyelesaian aspek hukum terkait lahan yang tercatat dalam SHGB Nomor 732 milik Gereja Bethany Indonesia. Masa berlaku hak atas tanah tersebut akan berakhir pada 8 Juli 2026 dan selanjutnya akan diajukan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan peruntukan tetap sebagai rumah ibadah.
Yona yang akrab disapa Cak Yebe menegaskan, Pemerintah Kota Surabaya menjamin aktivitas keagamaan di Gereja Bethany tetap dapat berlangsung selama proses pengurusan IPT berjalan.
“Pemerintah Kota Surabaya menjamin sepenuhnya aktivitas keagamaan Gereja Bethany dan seluruh jemaat tetap berjalan seperti biasa selama proses pengurusan IPT berlangsung. Hak beribadah warga negara harus tetap dijaga sebagaimana amanat konstitusi,” tegasnya.
Sementara itu, untuk lahan yang tercatat dalam SHGB Nomor 1076 dan juga berakhir masa berlakunya pada 8 Juli 2026, pihak Gereja Bethany Indonesia menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan kembali persil tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya. Berdasarkan siteplan awal pengembang PT Sinar Dharma Utama (Sindaru), lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
“Untuk persil SHGB 1076, nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas bersama antara warga, pemerintah kota, dan pihak gereja agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelas Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya tersebut.
Komisi A DPRD Surabaya juga meminta adanya koordinasi lanjutan antara warga RW 5 Menur Pumpungan, Pemerintah Kota Surabaya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan Gereja Bethany Indonesia guna merumuskan pemanfaatan lahan tersebut. Berbagai opsi dapat dipertimbangkan, mulai dari fasilitas umum, sarana sosial, hingga kebutuhan masyarakat lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
“Apabila masyarakat memiliki kebutuhan fasilitas tertentu, termasuk rumah ibadah agama lain, semuanya dapat dibicarakan melalui musyawarah bersama. Yang menjadi prinsip utama adalah asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama,” katanya.
Cak Yebe menambahkan, kesepakatan yang dicapai dalam hearing tersebut menjadi langkah penting untuk mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. DPRD Surabaya berkomitmen terus mengawal proses penyelesaian hingga menghasilkan keputusan yang adil dan bermanfaat bagi seluruh pihak.
“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik tanpa meninggalkan masalah baru. Semangat yang dibangun adalah kebersamaan, saling menghormati, dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (q cox)












