Politik

DPRD Surabaya Minta Penertiban Pemotongan Unggas Ditunda, Fasilitas RPU Belum Memadai

93
×

DPRD Surabaya Minta Penertiban Pemotongan Unggas Ditunda, Fasilitas RPU Belum Memadai

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Rencana penertiban aktivitas pemotongan unggas di pasar-pasar tradisional Surabaya kembali menjadi perhatian Komisi B DPRD Kota Surabaya. Dewan meminta Pemerintah Kota Surabaya dan PT Pasar Surya Perseroda menunda pelaksanaan penertiban hingga fasilitas Rumah Potong Unggas (RPU) yang memadai benar-benar tersedia dan mampu memenuhi kebutuhan para pedagang.

Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya yang menghadirkan Satpol PP, PT Pasar Surya Perseroda, Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, perwakilan pedagang unggas, serta kuasa hukum mereka, Kamis (4/6/2026).

Meski larangan pemotongan unggas di dalam pasar telah lama diatur, DPRD menilai implementasinya masih terkendala keterbatasan infrastruktur pendukung. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kelangsungan usaha pedagang apabila penertiban dilakukan sebelum tersedia fasilitas alternatif yang memadai.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada regulasi, melainkan kesiapan fasilitas RPU yang tersedia saat ini.
“Kapabilitas RPU yang ada masih jauh dari kebutuhan. Saat ini RPU di kawasan Jeruk hanya mampu menampung sekitar 5.000 ekor unggas per hari, sedangkan kebutuhan pemotongan unggas di seluruh pasar Surabaya mencapai sekitar 18.000 ekor per hari,” ujarnya.

Menurut Machmud, apabila penertiban dipaksakan dilakukan dalam kondisi tersebut, pedagang akan kesulitan menjalankan usahanya karena belum tersedia tempat pemotongan yang mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pasar.

Dalam rekomendasinya, Komisi B meminta pemerintah dan PT Pasar Surya Perseroda melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait tahapan penataan dan penertiban. Ke depan, aktivitas penyembelihan unggas hanya diperbolehkan dilakukan di fasilitas RPU yang memenuhi standar kesehatan, kebersihan, dan keamanan pangan.

Sebagai langkah percepatan, Pasar Wonokromo dan Pasar Babakan akan dibersihkan terlebih dahulu guna mendukung pembangunan RPU baru. DPRD juga mendorong keterlibatan investor swasta untuk berinvestasi dalam pembangunan fasilitas pemotongan unggas guna memenuhi kebutuhan layanan yang terus meningkat.

Machmud menambahkan, keberadaan RPU yang dekat dengan lokasi pasar menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas harga unggas di tingkat konsumen. “Kalau lokasi RPU terlalu jauh, biaya transportasi dan distribusi akan bertambah. Pada akhirnya biaya tersebut bisa memengaruhi harga jual kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Komisi B juga mengusulkan pembangunan RPU mini dengan memanfaatkan stan-stan kosong di area pasar. Konsep tersebut dinilai dapat menjadi solusi jangka pendek sekaligus mempercepat terwujudnya sistem pemotongan unggas yang lebih higienis, tertata, dan sesuai standar.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pasar Surya Perseroda, Agus Priyo, memastikan penertiban akan dilakukan setelah seluruh infrastruktur pendukung siap beroperasi. Meski demikian, pihaknya tetap menyampaikan surat pemberitahuan penertiban kepada para pedagang sebagai bagian dari pelaksanaan regulasi yang telah berlaku.

Polemik ini menunjukkan bahwa upaya mewujudkan pasar yang sehat, tertib, dan memenuhi standar keamanan pangan tidak cukup hanya melalui penegakan aturan. Ketersediaan infrastruktur yang memadai menjadi faktor utama agar kebijakan penataan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan dampak ekonomi bagi pedagang maupun masyarakat sebagai konsumen. (q cox, Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *