Peristiwa

Gandeng LSM dan Lawyer di Surabaya, PAS Siap Gugat Ijin Apartemen Gunawangsa ke PTUN

18
×

Gandeng LSM dan Lawyer di Surabaya, PAS Siap Gugat Ijin Apartemen Gunawangsa ke PTUN

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Ketua Paguyuban Arek Arek Suroboyo (PAS), Kusnan, menyatakan siap menggugat ijin yang dimiliki manajemen Gunawangsa Jl. Tidar No.350, Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, terkait alih fungsi saluran menjadi jalan untuk bangunan apartemen barunya.

“Sampai saat ini saya masih meyakini jika ijin yang didapat manajemen apartemen Gunawangsa hanya terkait pengembalian fungsi saluran, artinya tidak termasuk alih fungsi menjadi akses jalan,” ucapnya kepada media ini. Sabtu (03/11/2018)

Namun, kata Kusnan, jika ternyata manajemen apartemen Gunawangsa bisa mendapatkan ijin alih fungsi saluran menjadi akses jalan, maka kami bersama elemen masyarakat lainnya siap menggugat untuk pembatalannya melalui PTUN.

“Tajuan kami hanya satu, menjaga eksistensi saluran di seluruh wilayah Kota Surabaya, karena secara fungsi sangat diperlukan agar wilayah kota bisa terbebas dari ancaman genangan air yang tinggi, terutama di musim penghujan,” tandasnya.

Kusnan berharap agar polemik warga dengan manajemen apartemen Gunawangsa ini juga menjadi perhatian DPRD Surabaya, karena menyangkut kepentingan umum.

“Harusnya para wakil rakyat disana itu tidak tinggal diam, karena mereka memiliki legal standing untuk mempertanyakan hal itu, termasuk bagaimana ijinnya bisa dikeluarkan, dan jenis ijinnya apa saja, apakah termasuk soal alih fungsi saluran itu,” harapnya.

Kalau sampai diam seperti ini, lanjut Kusnan, tentu masyarakat akan bertanya-tanya, ada apa, dan kenapa diam. Sikap ini akan memunculkan berbagai tafsir, termasuk hal-hal yang negatif.

“Saya memang sempat menghubungi beberapa anggota dewan yang membidangi, agar masalah ini segera di hearingkan, karena menyangkut kepentingan umum. Tapi belum mendapatkan respon,” kritisnya.

Untuk itu, lanjut Kusnan, dirinya akan terus memperjuangkan hak dasar warga Kota Surabaya untuk mendapatkan perlindungan dan kenyamanannya terkait fungsi saluran di seluruh wilayah Kota Surabaya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *