Jatim RayaPemerintahan

Gempur Rokok Ilegal, Satpol dan Bea Cukai Kediri Sisir Toko di Wilayah Pare

27
×

Gempur Rokok Ilegal, Satpol dan Bea Cukai Kediri Sisir Toko di Wilayah Pare

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Bersama Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Bea dan Cukai Kediri menyisir toko penjual rokok yang ada di wilayah Kecamatan Pare terkait peredaran rokok ilegal.

Yisa Hilma Petugas Bea dan Cukai Kediri mengatakan, jika kegiatan ini sudah kali ketiga dilaksanakan dalam rangka operasi gempur rokok ilegal yang sasarannya difokuskan pada daerah padat penduduk

“Kita lakukan operasi di toko yang padat penduduk seperti di area Desa Tulungrejo ini guna menghindari praktek pengedar rokok ilegal bagi pengusaha nakal,” Ucap Yisa Hilmi. Jumat (26/11/2021)

Menurut dia, kegiatan ini juga dalam rangka menegakkan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 54 tentang rokok polos atau rokok yang tidak dilengkapi rokok cukai

“Kami imbau agar para pedagang tidak menjual rokok tanpa cukai,jika kedapatan baik itu penjual atau produsen ancaman hukuman yaitu 1 tahun hingga 5 tahun penjara, serta denda dua kali lipat nilai cukai,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *