Politik

Ini Hasil Sidak Komisi A DPRD Surabaya ke Akses Jalan Villa Bukit Mas

16
×

Ini Hasil Sidak Komisi A DPRD Surabaya ke Akses Jalan Villa Bukit Mas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) –Rombongan anggota Komisi A DPRD Surabaya akhirnya benar-benar meninjau lokasi lahan di kawasan perumahan elit Villa Bukit Mas yang kini digugat dan dimenangkan oleh Sugiharto, padahal kini telah menjadi akes jalan masuk.

Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Herlina Harsono Nyoto meminta kepada Pemkot Surabaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan membayar ganti rugi ke warga pemegang sertifikat tanah, apalagi lahan tersebut telah difungsikan sebagai jalan akses menuju perumahan elite.

Alasannya, pemilik lahan atas nama Linda Handayani Nyoto telah melakukan uji materi dengan menggugat Pemkot Surabaya dan Pihak Pengembang Villa Bukit Mas, PT Inti Insan Lestari ke jalur hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 684 PK/Pdt/2012 lalu, Linda Handayani Nyoto dinyatakan menang gugatan atas lahan tersebut. Pemkot dan PT Inti Insan Lestari mempunyai kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.835.065.000.

“Meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap, namun Pemkot tidak memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi. Malah kabarnya PT Inti Insan Lestari sudah bubar karena dinyatakan pailit,” ungkap Herlina, disela Sidaknya di kawasan jalan Villa Bukit Mas, Kamis(8/12/2016).

Politisi asal Partai Demokrat ini juga menyampaikan, bahwa Pemkot sudah sepatutnya mematuhi produk hukum atas sidang gugatan lahan di MA, yang di menangkan oleh Linda Handayani Nyoto.

“Hasil putusan sampai dengan putusan MA telah disebutkan bahwa pemilik ini berhak mendapatkan ganti rugi dari pemkot dan pengembang,“ imbuh Herlina.

Sementara menurut Budi Leksono, Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, lahan sengketa tersebut awalnya dikuasai oleh PT Inti Insan Lestari, selaku pengembang Villa Bukit Mas. Saat itu, pengembang menyerahkan lahan ke Pemkot untuk digunakan fasilitas umum(Fasum) berupa jalan dan taman akses menuju ke Pemukiman.

“Total lahan yang diserahkan ke Pemkot. ternyata terdapat lahan sengketa milik Linda Handayani Nyoto seluas 600 meter persegi x 15 meter persegi yang belum dibebaskan,” paparnya.

Ia menambahkan, pembebasan lahan ini mutlak dilakukan, namun masalahnya PT Inti Insan Lestari telah menjual sahamnya ke pengembang yang sekarang menguasai Perumahan Villa Bukit Mas.

“Ya kalau sudah demikian, Pemkot-lah yang mempunyai kewajiban menyelesaikan persoalan sengketa ini. Bagaimana caranya membayar ganti rugi, ya nanti kita fikirkan bersama di DPRD. Yang jelas kita sudah paham persoalannya, karena sidak ini adalah proses awal untuk mencari fakta dari Pemkot dan Pengembang,” ungkap Budi.

Terpisah, Sugiharto salah satu perwakilan dari keluarga Linda Handayani Nyoto mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan banyak upaya untuk mendapatkan haknya tersebut.

“Kami sudah melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan hak kami tersebut, mulai mengirim surat kepada Ombusmen RI, Wali Kota Surabaya. Dan Kami juga mengirimkan surat ke DPRD Surabaya, dan baru ini di komisi A ada respon dan dilakukan pengecekan lapangan”ujarnya.

Ia mengancam jika tuntutannya ini tidak terpenuhi atau deadlock, maka pihaknya bakal melakukan upaya terakhir yakni melakukan penutupan jalan. “Kami sudah melakukan banyak upaya. Kami akan melakukan upaya penutupan jalan jika kami menemuhi jalan buntu,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *