Pemerintahan

Jelang Lebaran, Pemkot Surabaya Kandangkan Mobil Dinasnya

22
×

Jelang Lebaran, Pemkot Surabaya Kandangkan Mobil Dinasnya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Terkait larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur dan cuti lebaran dengan surat edaran bernomor 024/4009/436.3.2/2017, saat ini telah terparkir rapi puluhan kendaraan dinas di halaman gedung dan sebagian akses jalan di lingkungan Pemkot Surabaya, sejak pukul 15.00 Wib Kamis (22/6/2017).

Surat edaran tentang pemakaian kendaraan dinas untuk hari libur nasional dan cutri bersama Hari Raya Idul fitri 1 Syawal 1438 H/2017 ini ditandatangani Umum Hidayat Syah Asisten Administrasi.

Kendaraan dinas dikandangkan mulai Kamis (22/6/2017) hingga (2/7/2017). Usai diparkir rapi, satu persatu kendaraan dinas didatangi petugas bagian perlengkapan untuk melakukan pendataan kelengkapan mobil.

“Ban cadangan ada, kunci roda ada dan jangan lupa kabel accu nya dilepas,” kata petugas bagian perlengkapan pada sopir kendaraan dinas.

Setelah semua perlengkapan kendaraan lengkap dan kabel accu dilepas, petugas pendata kendaraan dinas baru memberikan tanda bukti untuk pengambilan kunci kendaraan dinas.

Berikut adalah lokasi lokasi parkir ratusan kendaraan dinas yang dilarang digunakan selama cuti dan libur lebaran yakni halaman belakang Balai Kota, halaman Gedung Kantor Pemkot Surabaya, Halaman Kantor Bappeko Jalan Pacar, Gedung Parkir Siola serta Park and ride Jalan Mayjend Sungkono. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *