Jatim RayaPemerintahanPeristiwa

Kanwil DJP Jawa Timur I Gelar Forum Konsultasi Publik 2024 di Surabaya

241
×

Kanwil DJP Jawa Timur I Gelar Forum Konsultasi Publik 2024 di Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Kanwil DJP Jawa Timur I bersama Kantor Pajak di Kota Surabaya menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Gabungan Tahun 2024 di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan wajib pajak, instansi pemerintah, akademisi dari Forum Tax Center Surabaya, asosiasi, serta awak media.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan menyatakan pentingnya kegiatan ini untuk introspeksi dan meningkatkan kualitas layanan publik. “Kita tahu peranan pajak sangat besar, yakni 75-80% dari penerimaan negara berasal dari pajak,” ujarnya.

FKP kali ini berbentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Coretax: Reformasi Administrasi Layanan Perpajakan”. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh kantor pajak di Kota Surabaya serta menciptakan ruang partisipasi bagi masyarakat untuk memberikan saran dan masukan kepada Ditjen Pajak.

Abdul Muis, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I, juga menyampaikan update mengenai sosialisasi Coretax kepada wajib pajak dan menjelaskan manfaat serta penggunaan Coretax dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Timur I dan 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kota Surabaya, yaitu:

1. Kanwil DJP Jawa Timur I
2. KPP Madya Surabaya
3. KPP Madya Dua Surabaya
4. KPP Pratama Surabaya Rungkut
5. KPP Pratama Surabaya Wonocolo
6. KPP Pratama Surabaya Karangpilang
7. KPP Pratama Surabaya Mulyorejo
8. KPP Pratama Surabaya Sawahan
9. KPP Pratama Surabaya Tegalsari
10. KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal
11. KPP Pratama Surabaya Genteng

Kanwil DJP Jawa Timur I berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semua layanan perpajakan yang diberikan oleh DJP adalah gratis dan tidak dipungut biaya. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *