Hukrim

Kasus Mobil Mewah Sudah Masuk SPDP, Kejati Jatim Belum Terima Tahap 1

13
×

Kasus Mobil Mewah Sudah Masuk SPDP, Kejati Jatim Belum Terima Tahap 1

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kendati sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penyitaan tiga mobil mewah dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, namun Kejaksaan Tinggi Jatim mengaku belum menerima tahap 1 (penyerahan berkas) dari penyidik kepolisian.

“Hingga hari ini belum ada proses tahap 1 dari penyidik, kita tunggu saja, suatu saat pasti kita tanyakan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (17/1/2020).

Berdasarkan data dari SPDP sebelumnya, hanya tiga mobil yang disidik dari 14 mobil mewah yang disita. Yakni mobil Lamborghini Aventador tahun 2005 warna kuning dengan nopol L 568 WX; McLaren 600 LT keluaran 2019 warna biru bernopol L 1942 FP; dan Ferrari merah keluaran tahun 2011 tanpa nopol.

SPDP terdiri dari dua. Satu SPDP bernomor B/721/XII/Res.2.1/2019/Ditreskrimsus tertanggal 19 Desember 2019. SPDP ini menerakan penyidikan pada satu unit mobil Lamborghini Aventador dengan Pasal 106 UU Perdagangan dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHP.

Adapun SPDP kedua bernomor B/268/XII/Res.2.1/2019/Ditreskrimsus tertanggal 18 Desember 2019. SPDP ini menerakan penyidikan pada dua unit mobil mewah, yakni McLaren dan Ferrari. Pasal yang diterakan sama dengan yang tentulis di SPDP Lamborghini. Dua SPDP tersebut belum ada tersangkanya alias penyidikan umum.

Belum diketahui secara pasti apakah tiga mobil mewah yang tertera di SPDP itu bagian dari 14 mobil mewah yang pernah disita Polda Jatim. Hanya satu unit, yaitu Lamborghini Aventador, yang ciri-cirinya sama dengan yang disita Polda.

“Yang Lamborghini itu yang terbakar mungkin,” ujar Richard.

Hal yang pasti, dari 14 mobil mewah yang disita Polda pertengahan Desember 2019 lalu, kini hanya tersisa dua mobil mewah di Polda, yakni Lamborghini Aventador dan Mini Cooper.

Berdasarkan keterangan polisi, lima mobil lainnya diambil pemiliknya setelah menunjukkan dokumen lengkap, lima unit lainnya ber-Form A dikembalikan ke importer/dealer agar diuruskan dokumennya, dan dua unit ber-Form B dititipkan ke bengkel. (q cox,K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *