NasionalPeristiwa

Kehilangan Segel Tanah Miliknya, Hj. Suratmi: Jatuh di Jalan 

23
×

Kehilangan Segel Tanah Miliknya, Hj. Suratmi: Jatuh di Jalan 

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Hj. Suratmi tak menyangka jika perjalanannya dari Simpang Empat menuju rumahnya pada tanggal 18 Nopember 2019, membuat dirinya kehilangan segel tanah miliknya.

Segel tanah tersebut bernomor, NIB Segel : 590/155/SPPF – BT/MKS – KD/XI/2018 atas namanya sendiri, Hj. Suratmi, umur 55 tahun ini, diperkirakan jatuh dan tercecer di jalan.

Diketahui, bahwa Hj. Suratmi tercatat sebagai warga Gg. Bersama Rt. 003, Rw – dusun 01, Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Saat berniat untuk mengurus melalui Desa setempat, Hj. Suratmi mendapatkan arahan dari Kepala Desa jika harus didahului dengan laporan Kepolisian atas kehilangannya.

“Saya tidak mengira kalau setiap barang yang hilang apa lagi segel Tanah, harus ada laporan Polisinya, makanya saya santai saja ngurusnya, namun ketika saya mau ngurus ke Desa ternyata kata Pak Kepala Desa harus lapor Polisi dulu, baru bisa diproses,” ujar Hj. Suratmi

Di akhir paparannya kepada reportee media ini, Hj. Suratmi menegaskan jika segel tanah miliknya tidak dalam sengketa.

“Segel Tanah ini tidak dalam status sengketa dengan siapapun, artinya bebas dari sengketa,” bebernya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *