HukrimNasionalPeristiwa

Kejari Tanbu Terapkan RJ ke Tersangka Tindak Pidana KDRT

31
×

Kejari Tanbu Terapkan RJ ke Tersangka Tindak Pidana KDRT

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) ~ Kejaksaan Negeri melaksanakan ekpose secara virtual atas penghentian penuntutan tindak perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang telah dilakukan oleh tersangka BHD kepada istrinya NR.

Ekpose secara virtual ini digelar di Kejaksaan Negeri Batulicin Selasa (09 /05/2023) yang diikuti Kepala Kejari Tanbu I Wayan Wiradharma SH.M.H serta didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Yandi Primanandra SH.

Turut hadir jaksa Agung muda tindak pidana umum Dr.Fadeli Zumhana SH,MH yang diwakili Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda pada JAM Pidum Agnes Triani SH.MH serta kepala kejaksaan tinggi Kalsel Dr.Mukeri SH.MH

Disampaikan Kajari Tanbu, Berdasarkan hasil ekpose yang dilaksanakan atas perkara KDRT itu telah disetujui penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dengan perkara yang dilanggar tersangka BHD terhadap istrinya NH dengan pasal 44 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Lanjutnya, Proses penghentian penuntutan tersebut sudah dilakukan upaya mediasi melalui pihak Kejari Tanah Bumbu terhadap tersangka.

“Sebagai pertimbangan jaksa sendiri dalam melaksanakan keadilan Restoratif yakni, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua Ancaman 5 (lima) tahun, ketiga bahwa tidak ada kerugian materiil yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka, keempat, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Kelima, korban telah memaafkan perbuatan tersangka, keenam korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan, ketujuh, masyarakat merespon positif.

Sementara itu, berdasarkan kronologis atas perkara tersebut bermula dari ajakan BHD untuk mengajak istrinya pulang kerumah. Namun ajakan tersebut ditolak oleh saksi korban dalam hal ini istrinya sendiri.

“Si korban ini menolak pulang akhirnya tersangka menjadi emosi dan mengambil sapu yang berada di dalam toko tersebut, lalu sapu itu digunakan tersangka untuk memukul kearah badan saksi korban , bahkan dalam perjalanan pulang, BHD sekuat tenaga mendorong kepala korban hingga terjatuh ke tanah, sehingga mengalami luka lecet di dahi kiri, lutut kanan dan luka robek di jempol kiri,” jelasnya.(q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *