Politik

Komisi D DPRD Surabaya: Dana BOS bisa digunakan untuk kuota internet Guru dan Siswa

16
×

Komisi D DPRD Surabaya: Dana BOS bisa digunakan untuk kuota internet Guru dan Siswa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Menyambut datangnya Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli, Komisi D DPRD Surabaya menggelar Rakor dengan Dispendik tentang Pembelajaran Berbasis Daring yang akan dilaksanakan pada Tahun Ajaran 2020-2021

Menurut Khusnul Khotimah Ketua Komisi D DPRD Surabaya, selama masa pendemi Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan Kota telah mempersiapkan strategi Pembelajaran Siswa secara Daring yakni strategi 3+1

*1 Adalah Siswa Bebas Hambatan yakni siswa memiliki Saspras yang mendukung Pembelajaran Daring

Strategi : Siswa melaksanakan Pembelajaran Full Daring sesuai dengan Jadwal yg telah Disusun oleh sekolah.

*2. Adalah siswa yang mengalami setengah hambatan yakni Siswa yang memiliki komputer dan Hp hanya 1, dipakai oleh Orang Tua

Strategi : @. Sekolah Memberi Link materi / penugasan melalui handphone orang Tua yg dapat di unduh dan di Kerjakan 24 Jam.

@. Sekolah memberikan materi/Penugasan melalui handphone kerabat/tetangga dekat rumah yg dapat diunduh dan di Kerjakan 24 Jam.

*3. Siswa dengan hambatan penuh yakni siswa yang tidak memiliki komputer atau HP sama sekali, baik anak maupun OrangTua.

Strategi: @ Sekolah telah menyiapkan materi selama kegiatan satu minggu sesuai Jadwal yg dapat di cetak dan diberikan ke OrangTua seminggu sekali.

@OrangTua menyampaikan hasil pekerjaan siswa minggu sebelumnya.

@ Belajar dari Rumah melalui program TVRI sesuai Jadwal

*Plus 1 adalah Khusus Bagi sekolah Inklusi, yakni: Sekolah menyiapkan materi dan Penugasan dengan tingkat kesulitan yg disesuaikan dengan kekhusus-an masing – masing Siswa.

Strateginya, Siswa bisa melalui dating atau Laring sesuai kebutuhannya.

“Sekalipun Strategi 3+1 yang akan diberlakukan selama proses kegiatan Belajar Mengajar di masa Pandemi seperti ini tentunya saya berharap tidak mengurangi bobot Kurikulum yang telah ditentukan pada tiap Jenjang Pendidikan. Dan tentunya tugas-tugas yang diberikan kepada Siswa harus Proporsional agar anak-anak tidak lelah yang menjadikan imun menjadi turun,” ucap Khusnul.

Terkait kebutuhan kuota internet untuk siswa, politisi perempuan PDIP ini menerangkan bahwa Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

“Dalam Permendikbud baru tersebut diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *