Peristiwa

Konflik Sengketa Tanah Grand City Mall Kembali Bergema

90
×

Konflik Sengketa Tanah Grand City Mall Kembali Bergema

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Berdemo menuntut Grand City segera angkat kaki dari tanah milik ahli waris, Hj. Nuraini bersama keluarga ahli waris dan Aliansi Rakyat Republik Indonesia (ALRI) Peduli Agraria mendatangi Grand City Mall bersama 100 an massa.

Sambil Meneteskan airmata saat berorasi, Nuraini dan Keluarga berharap keadilan dari BPN II, Walikota Surabaya, Menteri Agraria dan BPN, serta Presiden Jokowi  berpihak kepadanya dan mengambil tindakan hukum tegas.

Sudah belasan tahun gigih berjuang menuntut kebenaran atas tanah yang dimilikinya, Nuraini tak pernah menyerah menunaikan amanah orang tuanya untuk mengambil alih kembali tanah miliknya yang diserobot Grand City.

Dalam orasi yang disampaikan Abdullah Kerley selaku Korlap, ia meminta agar Presiden Jokowi, melalui Walikota Surabaya dan BPN, bisa membela nasib rakyat yang tanahnya di serobot oleh pengusaha atas nama kebenaran dan hukum Agraria yang berlaku sebagaimana Nawa Cita Presiden.

Konflik sengketa tanah, yang saat ini diatasnya berdiri bangunan Grand City Mall Surabaya dan diklaim milik Hartati Moerdaya yang dikarenakan lambannya keputusan lembaga terkait, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai lamban merespon fakta-fakta yang sudah sejak lama dihadirkan oleh ahli waris tanah tersebut, yakni Nuraini binti Muhammad AL Mahrabi dengan surat Eigendom Verponding No 6341.

Beberapa fakta memberikan bukti telah terjadi ‘penyerobotan’ tanah milik Nuraini tersebut. Sehingga, penolakan penerbitan SKPT oleh BPN II Surabaya yang diajukan oleh Nuraini beberapa tahun silam dengan dalih telah terbit sertifikat atas tanah tersebut atas nama Hartati Moerdaya dinilai tidak memenuhi azas hukum yang berlandaskan bukti-bukti. Hal ini dijelaskan Jelas Kuasa Hukum Ahli Waris Arius Sapulete.

Menurut Arius, pihaknya telah melakukan upaya preventif dengan para pihak dengan menghadirkan bukti-bukti yang sah, tetapi tidak mendapat respon.

“Kami sudah menyurati berbagai pihak, termasuk BPN terkait fakta-fakta, tetapi mereka bergeming,” kata Arius.Bahkan, kata dia, kejanggalan-kejanggalan tentang terbitnya sertifikat atas tanah tersebut yang mengatasnamakan Hartati Moerdaya juga telah dibuka.

Arius menyesalkan setelah beberapa tahun tetap tidak mendapat respon yang berarti.

“Bagi kami, sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang shahih, perjuangan mendapatkan kembali apa yang menjadi hak ibu Hj. Nuraini akan tetap kami lanjutkan,” tegas Arius.

Arius menambahkan bahwa tertundanya keputusan yang seharusnya jauh hari dikeluarkan oleh BPN berdasarkan bukti-bukti yang sah, memiliki unsur politis,mengingat Hartati diketahui sangat dekat dengan kekuasaan ketika SBY menjadi presiden.

“Ada faktor kekuasaan yang ikut bermain, untuk itu, saat ini dibawah pemerintahan Jokowi-JK, diharapkan praktik keliru tersebut dapat diluruskan,”tandas Arius.

Apa yang terjadi dalam kasus sengketa kepemilikan tanah yang diatasnya berdiri Grand City Mal adalah salah satu bukti permainan kekuasaan itu. Dan itu harus dilawan. Seharusnya BPN sebagai lembaga yang terstruktur tidak sulit meluruskan perkara tersebut.

“Jika kebijakan keliru dikeluarkan oleh petinggi BPN rezim lalu, maka dianulir saja. Itu tidak sulit, jika ditemukan ada kesalahan maka ya dipenjarakan saja oknum pelakunya. Presiden kan baru sajamenginstruksikan Menteri Agraria/Kepala BPN untuk menertibkan praktik keliru semacam itu”, Tandas Arius.

“Nawacita mensyaratkan hadirnya negara dalam permasalahan rakyat, untuk itu hak rakyat harus dikembalikan. Pemerintahan Jokowi harus meluruskan praktik menyimpang yang dilakukan oleh rezim lalu, termasuk didalamnya praktik perampasan hak rakyat, seperti apa yang dialami oleh Hj. Nuraini,” pungkas Arius.(q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *