HukrimJatim RayaPeristiwa

Kurang dari 6 Jam, Reskrim Polsek Ringinrejo Bekuk Pelaku Pencurian R2

478
×

Kurang dari 6 Jam, Reskrim Polsek Ringinrejo Bekuk Pelaku Pencurian R2

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Nekat melakukan aksi pencurian R2 jenis Honda Beat Npol: AG 3570 NC, terduga pelaku berinisial SS (43) Warga Desa Kepung, Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ringinrejo, Polres Kediri

Kapolsek Ringinrejo Polres Kediri AKP Joko Suparno mengatakan, bahwa terduga pelaku pencurian SS diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban yakni CBS (44) Warga Desa Ringinrejo yang mengaku jika motornya telah dicuri orang

“Untuk Korban Sdr CBS ini berprofesi sebagai pedagang dan motor R2 nya yang pada saat d curi sedang di Parkir dalam rumahya,” Ucap AKP Joko Suparno Kepada Suarapubliknews.net. Senin (25/3/2024)

Kapolsek Ringinrejo menuturkan, Jika Pelaku SS ini diamankan tidak sampai kurun waktu 6 jam setelah pihaknya menerima laporan dari korban, yang selanjutnya langsung dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku

“Dari hasil introgasi terhadap pelaku SS jika benar dirinya yang telah mencuri motor milik Sdr CBS dengan cara merusak jendela rumah korban dan kemudian mengambil R2 tersebut,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *