Hukrim

Kurir Sabu Jaringan Internasional Dituntut Seumur Hidup

7
×

Kurir Sabu Jaringan Internasional Dituntut Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kurir narkoba jaringan internasional, Nie Albert Handiono Niharjo, yang kedapatan membawa sabu seberat 11 kilogram, dituntut selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti, SH.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nie Albert Handiono Niharjo, selama seumur hidup,”ucap JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim itu, saat membacakan surat tuntutannya di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (06/04/2020).

Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, JPU menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba dan perbuatan terdakwa dianggap dapat merusak generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan.

“Oleh karena itu, tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,”terangnya.

Atas tuntutan ini, Syaifuddin, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Kantor Hukum Muhamad Aris, berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Oki.

“Kami mengajukan pledoi, pak hakim,”kata Syaifuddin.

Usai dirasa cukup, ketua majelis hakim Jan Manopo kemudian menunda persidangan pada hari Rabu (08/04/2020). “Baik, sidang kita tunda, dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa,”pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Peter Kristiono. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 11,130 gram.

Saat diinterogasi, Peter yang merupakan jaringan kelompok Myanmar -Malaysia-Pontianak-Jakarta-Surabaya tersebut mengaku jika akan ada pengiriman narkoba jenis sabu kembali, dengan modus operandi yang sama, yakni dimasukkan ke dalam galon dari Malaysia ke Pontianak.

Atas informasi tersebut, 3 petugas kepolisian Polda Jatim berangkat ke Pontianak untuk melakukan penyanggongan terhadap kiriman 48 galon cat berisi sabu tersebut. Setelah barang diterima oleh terdakwa di rumahnya, petugas kemudian mengamankan terdakwa dan berhasil menemukan 5 galon yang berisikan 2 bungkus aluminium foil dengan total 10 bungkus berisi sabu.

Menurut keterangan terdakwa, barang tersebut didapatkan dari Jefri (DPO) dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 200 juta. Kemudian terdaka dibawa ke Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut. (q cox, Jack)

Foto: Sidang teleconfence terdakwa Nie Albert Handiono Niharjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *