Politik

Lahan di Jalan Upa Jiwa Diusut Kejari, Ini tanggapan Komisi A DPRD Surabaya

36
×

Lahan di Jalan Upa Jiwa Diusut Kejari, Ini tanggapan Komisi A DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Komisi A DPRD Surabaya memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) dan Pemkot Surabaya untuk menelusuri kasus lepasnya aset daerah di Jl Upa Jiwa yang sekarang dikuasai oleh Marvel City.

Herlina Harsono Njoto Ketua Komisi A DPRD Surabaya merespon baik kinerja Kejari Surabaya yang kabarnya sudah mengantongi beberapa nama calon tesangka kasus penyerobotan fsilitas umum berupa jalan tersebut.

“Perkembangan ini sangat bagus dan sebagai bentuk nyata tindakan penyelamatan aset Pemkot Surabaya. Artinya ini bentuk dukungan Kejari dan pihak Pemkot Surabaya yang telah kooperatif memberikan keterangan,” katanya, Jumat (7/4/2017).

Politisi perempuan partai Demokrat ini berharap adanya penetapan tersangka dalam kasus ini tetap tidak mengurangi tujuan akhir yaitu penyelamatan aset daerah. Karena dia meyakini proses penelusuran pelepasan aset tersebut bisa menemukan titik terang siapa yang bersalah dan segala perjanjian lepasnya aset bisa dibatalkan.

“Keinginan kita tetap aset milik Pemkot Surabaya bisa diselamatkan. Dalam kasus ini bukan tidak mungkin ada kesalahan dalam pelepasan aset setelah penetapan tersangka dan akan ada titik terang. Tapi kita serahkan kepada pihak lembaga hukum yang lebih paham,” tandasnya.

Sebelumnya, Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penyerobotan aset daerah di Jl Upa Jiwa. Didik menilai bahwa unsur penyerobotan dalam kasus tersebut cukup jelas. Apalagi gedung tersebut dibangun mendahului Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

“Kami masih memeriksa beberapa pihak terkait dan perlu mengumpulkan bukti-buktinya dulu. Melihat dari unsurnya (penyerobotan), memang sudah jelas, bahwa lahan yang dibangun merupakan fasilitas umum milik Pemkot, dan tanpa didasari IMB,” ujarnya.

Untuk menguak lepasnya aset milik Pemkot Surabaya ini, Didik meminta penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah pihak secara cepat. “Oleh karena itu, penyelidikannya kami kebut, agar jelas siapa saja tersangkanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa tiga pejabat Pemkot Surabaya yakni, Kadis Tanah dan bangunan Maria Theresia Eka Rahayu, Kadis PU Bina Marga Erna Purnawati dan Kabag Perlengkapan Nur Oemiyati yang didampingi Kabag Hukum Ira Trusilowati.

Penyidik juga telah memeriksa Kadishub Pemkot Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, untuk menguak keluarnya Amdal Lalin Marvell City. Selain itu, penyidik akan terus menguak lepasnya aset di Jl Upa Jiwa dengan memeriksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Eri Cahyadi.

Rencananya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sudah mendapat jadwal panggilan hari ini tetapi tidak datang dan belum ada alasan yang jelas. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *