SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Afghani Wardana Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Surabaya, mengaku telah bersurat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya terkait staf PNS nya yang telah mangkir bekerja selama lebih dari satu tahun.
Staf Dispora Surabaya ini bernama Muhamad Umar Syarif, karena faktanya masih menerima haknya sebagai staf dengan status PNS yakni gaji dan tunjangan dari pemkot Surabaya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Hamzah Fajri staf Dinas Sosial Kota Surabaya.
“Kalau itu sudah lama dan kita sudah mengambil langkah preventifnya ada. Makanya kita bersurat ke BKD dan Inspektorat beberapa hari lalu, sudah semuanya,” ucap Afghani usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Surabaya. Senin (15/1/2018).
Menurut Afghani, dasarnya adalah surat dari provinsi, waktu itu Koni Provinsi. “Sekarang kan sudah beberapa tahun yang lalu, maka kini kita tindak lanjuti. Oleh karena itu, kami Dispora pro aktif memberikan masukan kepada BKD dan Inspektorat langkah apa yang harus kita lakukan, cuman kita terikat pada aturan ASN, kita ngak bisa melangkahnya disitu.” ujarnya.
Tidak hanya itu, sambil kita menunggu tindak lanjut dari BKD dan Inspektorat, Afghani juga mengatakan jika dirinya telah bersurat ke Wali Kota Surabaya sebagai pimpinannya.
“Karena sudah sekian tahun, satu tahun lebih, karena itu sudah melanggar aturan ASN. Kalau sampean dengar ada dua orang yang satu bukan PNS dan yang PNS hanya Muhamad Umar Syarif. Itu atlit karate dan dia sudah menjuarai di tingkat internasional, soal posisi sekarang di Swiss atau dimana saya tidak tau.” ucapnya.
Namun Afghani juga tidak membantah jika kedua staf di lingkungan Pemkot Surabaya tersebut masih menerima hak berupa gaji dan tunjangannya, karena selama ini di sanksi.
“Karena selama ini belum ada sanksi, jadi selama ini tetap diberikan. Begitu nanti sudah ada sanksi, terkait keberadaannya tidak ada ditempat, terus absen sekian lama, pada ahkirnya mungkin dihentikan.” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebagai pegawai negeri sipil (PNS) seharusnya mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan kewajiban PNS yang diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 23 ayat (d) dan (e). (q cox)