Politik

Mayoritas Pasar Rakyat di Surabaya Tak Berijin, Dewan Minta Segera Ditertibkan

56
×

Mayoritas Pasar Rakyat di Surabaya Tak Berijin, Dewan Minta Segera Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pasar rakyat atau pasar tradisional di wilayah Kota Surabaya ternyata mayoritas belum memiliki izin operasional dan terstandar berdasarkan Perda 1/2015. Fatalnya, pelanggaran ini juga diikuti oleh beberapa pasar milik PD Pasar Surya.

Melihat kondisi ini, DPRD Surabaya meminta agar Disperindagin Kota Surabaya segera melakukan upaya sosialisasi dan pembinaan terkair izin dan standardisasi pasar pada para pengelola pasar.

Pesan ini disampaikan Achmad Zakaria anggota Komisi B, yang mengatakan bahwa berdasarkan Perda 1/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, semua pasar non modern harus memilik izin dan terstandar sesuai ketentuan.

“Semua pasar rakyat harus baik yang dikelola swasta maupun milik BUMD harus memilik izin dan memenuhi standar yang ditentukan Perda. Namun sayang sekali sejak diundangkan setahun lalu sampai saat ini belum banyak yang memiliki izin,” ujarnya usai pertemuan Komisi B dengan Disperindagin, Senin(22/8/2016).

Menurut Zakaria, dari 108 pasar rakyat yang dikelola swasta dan telah beroperasi saat ini, hanya enam (6) pasar yang baru mengajukan permohonan izin pengelolaan dan baru satu yang memilik Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat

“Sedangkan 63 pasar rakyat milik PD Pasar justru belum mengajukan izin sama sekali kepada Pemkot. Kami Komisi B mengingatkan PD Pasar adalah pengelola pasar yang bukan pemkot sehingga harus mengurus seluruh izinnya sesuai ketentuan,” terangnya.

Untuk itu Komisi B DPRD Surabaya menyarankan kepada Disperindagin agar melakukan pendataan permasalahan seluruh pasar hingga bisa diklasifikasi penanganan yang akan dilakukan.

“Tugas pemkot dan legislative dalam hal ini adalah membantu dan menata pasar rakyat agar sesuai standar dan memiliki izin . dengan adanya pemetaan itu bisa dilakukan penataan sesuai dengan kekuaranagn yang masih dimilik pasar,” terangnya.

Politisi PKS ini juga menegaskan, berdasarkan Perda 1/2015 semua pasar rakyat harus memiliki perencanaan revitalisasi standar fasilitas dan sistem pasar setiap tahunnya. Dalam Perda tersebut sudah ada standar-standar kelayakan dan fasilitas yang harus dipenuhi baik secara fisikk maupun sistemnya.

“Jadi setiap pasar harus menyediakan luasan pasar, sarana parkir sampai toilet, penataan los dengan ketentuan tertentu sampai dengan mekanisme jual beli agar tidak merugikan konsumen,” pungkasnya. (q cox, G)

foto: Pasar Koblen Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *